Jaminan dalam perjanjian utang merupakan sesuatu yang diberikan oleh debitur kepada kreditur sebagai bentuk kepastian untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang. Keberadaan jaminan ini lahir dari adanya perjanjian utama, yaitu perjanjian utang-piutang, sehingga sifatnya accessoir. Artinya, jaminan selalu bergantung pada keberadaan perjanjian utama tersebut. Perjanjian jaminan kebendaan adalah suatu tindakan hukum yang memisahkan sebagian harta seseorang dengan tujuan untuk menjaminkan harta tersebut guna memenuhi kewajiban debitur. Jaminan kebendaan bersifat hak mutlak (absolut) atas benda tertentu yang menjadi objek jaminan utang. Apabila debitur gagal memenuhi kewajibannya (wanprestasi), benda tersebut dapat diuangkan untuk melunasi utang debitur. Harta yang dijadikan jaminan dapat berasal dari kekayaan debitur sendiri atau milik pihak ketiga.
Berbagai jenis pengikatan jaminan kebendaan meliputi:
- Hak Tanggungan, diatur oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT).
- Hipotek, diatur dalam Pasal 1162--1232 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW).
- Gadai, diatur dalam Pasal 1150--1160 BW.
- Jaminan Fidusia, diatur oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF).
Selain itu, hadirnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sistem Resi Gudang (UU SRG) bertujuan untuk menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi oleh pemilik komoditas dan pelaku usaha. Salah satu kendala yang sering muncul saat panen raya adalah penurunan harga komoditas, keterbatasan fasilitas penyimpanan, biaya gudang yang tinggi, dan sulitnya akses pembiayaan dari lembaga perbankan. Sistem Resi Gudang dirancang untuk memberikan perlindungan kepada petani dalam menghadapi kendala modal dan risiko penjualan hasil panen.
Pada awal pelaksanaannya, Sistem Resi Gudang mencakup delapan komoditas, yaitu gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, dan rumput laut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2007. Kemudian, rotan ditambahkan melalui Permendag Nomor 37 Tahun 2011, dan garam menjadi komoditas terakhir yang masuk dalam daftar melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2013. Jenis komoditas yang dapat dijadikan objek resi gudang umumnya berfokus pada barang ekspor dan kebutuhan ketahanan pangan. Berdasarkan Permendag Nomor 26/M-DAG/PER/6/2007, komoditas tersebut harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain: memiliki masa simpan minimal tiga bulan, harga yang fluktuatif, standar mutu tertentu, pasar dan informasi harga yang jelas, serta memberikan dampak ekonomi yang signifikan, baik secara lokal maupun nasional.
Penerbitan resi gudang dilakukan melalui serangkaian proses yang diawasi oleh Bappebti. Barang yang akan diresigudangkan harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh pengelola gudang. Setelah lulus uji mutu dan penjaminan, dokumen resi gudang akan diterbitkan, dan seluruh data terkait akan diregistrasi dalam sistem informasi pusat. Sistem Resi Gudang memberikan peluang besar bagi petani dan pelaku usaha kecil menengah berbasis agribisnis untuk mendapatkan pembiayaan dengan mekanisme sederhana. Dengan SRG, petani dapat menunda penjualan hasil panen hingga harga komoditas meningkat, sehingga pendapatan mereka bisa lebih optimal. Selain itu, sistem ini juga membantu mencegah penimbunan barang oleh pedagang besar, menciptakan keseimbangan dalam pasar komoditas.
Referensi
Anugrah, Iwan Setiajie, dan Yonas Hangga Saputra. 2023 "Prospek Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang (Srg) Sebagai Instrumen Sumber Pembiayaan Dan Peningkatan Pendapatan Petani Jagung." Analisis Kebijakan Pertanian Vol. 21, No. 2
Khoirul Hidayah dan Dwi Fidhayanti. 2022 Hukum Jaminan Kajian Konsep dan Kritik Pengaturan Jaminan di Indonesia. Setara Press
Rahmat, Mujibur. 2019 "Sistem Resi Gudang Kabupaten Sumbawa." Jurnal Tambora Vol. 3, No. 3
Sugiarti, Titing, and Henri Christian Pattinaja. 2022 "Pembebanan Hak Jaminan Resi Gudang Menurut Undang-Undang No 9 Tahun 2011 Dan Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Hak Jaminan Resi Gudang." Jurnal Legal Reasoning Vol. 5, No. 1
Usanti, Trisadini Prasastinah. 2014 "Hak Jaminan Atas Resi Gudang Dalam Perspektif Hukum Jaminan." Perspektif Vol. 19, No. 3
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H