Proses tender tentu akan dijalankan sesuai dengan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa. Prosedur pengadaan barang dan jasa mulai dari pengumuman, penyiapan dokumen tender, pelaksanaan tender, evaluasi penawaran, dan seterusnya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Â Dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa tersebut disusun dengan rapi dan sistematis. Bahkan kadang yang menyusun dokumen tender adalah pengusaha itu sendiri. Dokumentasi yang rapi akan menyulitkan auditor atau penegak hukum untuk mengungkap adanya penyimpangan tersebut. Apalagi jika auditor atau penegak hukum tersebut menggunakan teknik pemeriksaan yang biasa-biasa saja tanpa dibantu whistleblower.
Aliran uang juga mengalir mengikuti proses tender. Pada proses ini biasanya uang mengalir kepada pejabat pelaksana seperti PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Pojka Pemilihan, dan tim pendukung pelaksanaan tender.
Demikian juga dengan aliran uang saat pelaksanaan tender dan pertanggungjawaban pekerjaan biasanya juga mengikuti kegiatannya. Pada tahap ketiga, keempat, dan seterusnya ini biasanya uang (gratifikasi) yang mengalir tidak terlalu besar (uang receh). Aliran uang terbesar tentu saja mengalir ke pengusaha atau pemilik/pengendali sebenarnya dari perusahaan pemenang tender (beneficial owner-nya). Siapa saja mereka? Beranikah Jaksa dan Hakim mengungkap beneficial owner tersebut?
Jadinya, terasa agak getir ketika menyanyikan Bengawan Solo, namun teringat begitu besarnya aliran uang rakyat/negara yang mengalir ke oknum-oknum tertentu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H