Mohon tunggu...
Alif Syauqi R.
Alif Syauqi R. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Ilmu Komunikasi

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mari Kita Hentikan Ujaran Kebencian, Mulai Dari Sekarang

30 Juni 2023   23:52 Diperbarui: 5 Juli 2023   16:22 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dibuat Oleh Kelompok 6, Yang Beranggotakan:

Alif Syauqi Rahman, Aliya Asri Febrilia, Septian Dwi Kurniawan, Tintin Putih Pratiwi, Widya Agustin Nurcahayaningrum

-FIKOM-Universitas Bhayangkara Jakarta Raya-

Imaddudin, S.I.Kom, M.I.Kom

Masyarakat modern saat ini telah merasakan dampak dari  paparan media sosial. Kita dapat sadari maupun tidak, media sosial dengan segala kelebihannya hadir menjadi bagian dari kehidupan manusia. Seiring dengan perkembangan zaman, kehadiran media sosial semakin beragam serta terus berkembang. Pada awalnya komunikasi dalam media berjalan hanya searah, dalam arti penikmat media hanya bisa menikmati konten yang disajikan sumber media. Namun seiring perkembangan zaman media sosial kini membawa cara komunikasi baru pada masyarakat. Diantaranya pada pembahasan ini mengenai ujaran kebencian, ujaran kebencian merupakan fenomena komunikasi yang bertolak belakang dengan konsep kesantunan berbahasa sebagai indikator etika berkomunikas di media sosial.

Ujaran kebencian pada media sosial dapat berupa komentar jahat atau kebencian yang ditujukan untuk menyinggung, mempermalukan, menimbulkan kecemasan atau dapat membuat depresi, dimana masalah tersebut dapat mempengaruhi masalah mental pada korbannya. Antara tahun 2018 hingga 2021, ada  3.640 konten di media sosial yang dihapus oleh Departemen Komunikasi dan Informatika karena menghasut kebencian atau permusuhan di bawah SARA. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menemukan tidak kurang dari 1.170 masalah penipuan di media sosial pada tahun 2021. Banyak konten dan komentar negatif di ruang digital yang mengandung ujaran kebencian dan penipuan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

Dilihat dari banyaknya kasus ujaran kebencian yang terjadi di media sosial maka kita harus melihat lebih jauh lagi dimana dampak negatif dari ujaran kebencian sangat berbahaya atau merugikan bagi korbannya, alangkah lebih baik kita dapat menyadari mengenai makna dari konten yang kita buat dan bertanggung  jawab, memiliki pikiran positif, menciptakan kegiatan daring yang positif, menumbuhkan etika positif dan rasa toleransi ketika bermedia sosial, serta jika telah melampaui batas kita dapat melakukan penegakan hukum.  Karna di  Indonesia memiliki undang-undang yang telah mengatur mengenai ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), dalam UU No II Tahun 2008 tentang ITE pasal 28 jis pasal 45 ayat 2.

Terkait hal tersebut, sekelompok mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, melaksanakan kegiatan campaign tentang “Ujaran Kebencian di Media Sosial”. Sekelompok mahasiswa melaksanakan kegiatan campaign ini bertema “Jangan Ada Ruang Untuk Ujaran Kebencian di Media Sosial". Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara langsung maupun online. Kegiatan secara langsung yang dilakukan sekelompok mahasiswa ubhara yakni memberikan penyuluhan mengenai pencegahan ujaran kebencian di media sosial dengan menempelkan poster edukasi di sekitar kampus Universitas Bhayangkara Jakarta Raya mengenai ajakan untuk hentikan ujaran kebencian di media sosial. Selain itu, pelaksanaan kegiatan ini juga dilakukan secara online dimana sekelompok mahasiswa ubhara memberikan edukasi melalui media sosial Instagram untuk mendapat jangakuan yang lebih luas.

whatsapp-image-2023-07-05-at-16-04-35-64a5352108a8b5518919c202.jpeg
whatsapp-image-2023-07-05-at-16-04-35-64a5352108a8b5518919c202.jpeg

Dengan dilaksanakannya program kegiatan campaign untuk memenuhi tugas akhir perencanaan pr mengenai penyuluhan untuk mencegah ujaran kebencian (hate speech), diharapkan para mahasiswa ubhara jaya  khususnya para pengguna media sosial memiliki pemahaman tentang hate speech dan kesadaran pentingnya menggunakan sosial media dengan bijak, serta tidak mudah terprovokasi terhadap konten ujaran kebencian yang ada di media sosial. Dengan demikian, para mahasiswa ubhara khusunya pengguna media sosial diharapkan dapat bersikap kritis, cerdas, dan bijak dalam menggunakan media sosial.

Jangan lupa juga untuk mengunjungi Instagram kami @no.hate_speech

Ayo tunjukan etikamu dalam bermedsos!

Hidup aman dan tentram jika tidak menebar kebencian di media sosial

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun