Mohon tunggu...
sayyid day
sayyid day Mohon Tunggu... -

hidup mulia, atau mati sebagai syuhada

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Islam

9 April 2013   09:17 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:29 26112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

9. Suami hendaklah jangan selalu mentaati istri dalam kehidupan rumah tangga. Sebaiknya terkadang
menyelisihi mereka. Dalam menyelisihi mereka, ada keberkahan. (Baihaqi, Umar bin Khattab ra., Hasan
Bashri)

10.Suami hendaknya bersabar dalam menghadapi sikap buruk istrinya. (Abu Ya’la)

11.Suami wajib menggauli istrinya dengan cara yang baik. Dengan penuh kasih sayang, tanpa kasar dan
zhalim.(An-Nisa’: 19)

12.Suami wajib memberi makan istrinya apa yang ia makan,memberinya pakaian, tidak memukul wajahnya,
tidak menghinanya, dan tidak berpisah ranjang kecuali dalam rumah sendiri. (Abu Dawud).

13.Suami wajib selalu memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya untuk
selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (AI-Ahzab: 34, At-Tahrim : 6,Muttafaqun Alaih)

14.Suami wajib mengajarkan istrinya ilmu-ilmu yang berkaitan denganwanita (hukum-hukum haidh,
istihadhah, dll.). (AI-Ghazali)

15.Suami wajib berlaku adil dan bijaksana terhadap istri. (An-Nisa’: 3)

16.Suami tidak boleh membuka aib istri kepada siapapun. (Nasa’i)

17.Apabila istri tidak mentaati suami(durhaka kepada suami), maka suami wajib mendidiknya dan
membawanya kepada ketaatan, walaupun secara paksa. (AIGhazali)

18.Jika suami hendak meninggal dunia, maka dianjurkan berwasiat terlebih dahulu kepada istrinya. (AI-
Baqarah: ?40)

ISTRI KEPADA SUAMI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun