Mohon tunggu...
Ayesha Haq
Ayesha Haq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Mahasiswa Indonesia yang suka membaca dan menulis.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tingginya Utang Negara yang Tidak Dapat Menanggulangi Kesejahteraan

20 Agustus 2023   15:20 Diperbarui: 20 Agustus 2023   15:21 1224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertumbuhan utang negara telah menjadi perhatian utama oleh Pemerintah Indonesia dalam bidang politik dan ekonomi. Utang dimanfaatkan untuk membiayai belanja negara dengan kegiatan produktif dan investasi jangka panjang seperti pembangunan infrastruktur, membiayai pendidikan, dan peningkatan kesehatan. Pemerintah menggunakan utang untuk menggenjot pembangunan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Namun jika utang negara terus meningkat tanpa adanya tata kelola yang baik, hal ini dapat mengancam kesejahteraan Negara Indonesia dalam jangka panjang.

Utang Negara: Definisi dan Pertumbuhan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Utang negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Pusat dan/atau kewajiban Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah. Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan utang sebagai uang yang dipinjam dari orang lain. 

Menurut SKB Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas (No. 185/KMK.03/1995 dan Nomor KEP.031/ KET/5/1995) Pinjaman Luar Negeri adalah penerimaan negara baik dalam bentuk devisa, dan atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan atau jasa yang diperoleh dari pemberian pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.

Dikutip dari Bank Dunia, rasio utang terhadap PDB dpat dinyatakan aman apabi;a berada dalam rentang 21-49%. Sedangkan menurut International Monetary Fund (IMF), rasio utang dinyatakan aman terhadap PDB apabila berada di rentang 26-49%. Apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Batasan utang termasuk aman apabila tidak melebihi 60% dari PDB. Meski demikian, ada beberapa penelitian yang menyebutkan bahwa tingginya rasio utang terhadap terhadap PDB di negara berkembang menjadi indikator awal buruknya perekonomian.

Seperti penelitian yang dilakukan oleh Lucy Anning bersama Collins Frimpong Ofori dan Ernest Kwame Affum (International Journal of Innovation and Economic Development, 2016: Volume 2, Issue 5) di Ghana menunjukkan, meningginya rasio utang/PDB menjadi indikasi adanya krisis ekonomi di negara ini. Rasio utang yang tinggi terhadap PDB menunjukkan beban pembayaran kembali utang semakin rendah, hal ini dapat menggangu kesinambungan fiskal (Simamarta, 2007). Di Indonesia pada tahun 2021, rasio utang terhadap PDB naik cukup tinggi yaitu 41% yang sebelumnya 38,68% pada tahun 2020.

Dampak Tinginya Utang Negara terhadap Kesejahteraan

Utang negara dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi melalui akumulasi modal dan pertubuhan total faktor produktivitas. Utang akan menjadi beban bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara apabila jumlahnya berlebihan. Pembayaran utang yang besar dapat menjadi beban anggaran pemerintah yang akhirnya dapat mengurangi level investasi, penurunan capital inflows, sehingga pertumbuhan ekonomi negara dapat terpengaruhi.  Dampak tingginya beban utang sangat terlihat pada APBN. 

Pada tahun 2015, pemerintah dapat menunjukkan keberhasilan dapat meningkatkan penyerapan belanja negara, hal ini tentu menandakan pengelolaan belanja negara yang semakin baik. Namun keprihatinan justru berasal dari sisi pendapatan negara yang cenderung menurun. Hal ini menyebabkan semakin besarnya defisit APBN terhadap PDB. Dari target 1,9% terhadap PDB, menjadi 2,56% terhadap PDB.

Hal-hal tersebut merembet pada pembatasan anggaran program kesejahteraan seperti Pendidikan, kesejahteraan, dan perlindungan sosial. Pembatasan anggaran dapat merugikan rakyat, terutama terhadap rakyat dengan ekonomi menengah ke bawah yang sangat mengandalkan hidupnya dari subsidi pemerintah. Utang yang semakin tinggi juga dapat meningkatkan bunga dan pajak yang harus dibayarkan oleh rakyat. Hal ini dapat mengurangi daya beli dan investasi masyarakat yang pada gilirannya dapat merusak pertumbuhan ekonomi. 

Selain itu dapat meningkatkan resiko ketidakstabilan ekonomi. Pasar keuangan dapat meragukan kemampuan suatu negara untuk membayar utangnya, sehingga data memicu krisis finansial yang dapat berakibat pada pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun