Mohon tunggu...
Shaqila Angra
Shaqila Angra Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Becak Motor Melunjak, Becak Kayuh Terinjak

6 November 2017   15:04 Diperbarui: 16 November 2017   17:04 3368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada kemajuan teknologi saat ini, transportasi umum sudah menggunakan teknologi online, contohnya seperti taksi online dan ojek online. Sempat menjadi sebuah perdebatan antara transportasi online dengan transportasi umum biasa. Walaupun tidak menjurus langsung pada becak, pengaruh dari adanya pro dan kontra transportasi online dan umum sampai pada penghasilan para tukang becak. Bagi tukang becak kayuh, hal tersebut semakin menambah cobaan bagi mereka. Yang sebelumnya para tukang becak kayuh harus bersaing dengan tukang becak motor, kali ini ditambah dengan para pengemudi transportasi online.

 Dampak sebuah teknologi bukan semata-mata memberikan pengaruh yang positif saja, melainkan pengaruh negatif yang signifikan bagi masyarakat yang belum siap menerima perubahan. Kehadirannya akan memberikan kemudahan, kenyamanan, dan membuka lapangan pekerjaan yang baru bagi mayarakat. Namun, sektor yang paling banyak dipengaruhi adalah masyarakat yang masih mengalami digital divide.Artinya masyarakat yang tidak mampu memiliki uang untuk membeli peralatan teknologi untuk dapat mengakses broadband,yang tidak memiliki keterampilan, sehingga tidak mampu memanfaatkan teknolologi yang semakin maju. 

Keadaan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan digital dan kepemilikan modal sebagai bukti bahwa masih banyak orang yang tidak memiliki akses. Menjadi sebuah pukulan telak bagi masyarakat, misalnya tukang becak dan supir angkutan umum yang bekerja di sektor informal. Dari berbagai latar belakang sosial dan ekonomi membuat tukang becak dan supir angkutan umum mengalami konflik pekerjaan, pemenuhan kebutuhan hidup, dan kekhawatiran atas persaingan hidup. Wilayah utama yang menjadi konflik adalah incomeyang turun drastis, akibat dari kurangnya sewa angkutan mereka. Keadaan sekarang bisa dianalogikan dengan umpama klasik "the rich get richer, the poor more destitute". (bonarsitumorang.com)

Jika dilihat dari perubahan bentuk becak saat ini, becak motor sudah dapat dikategorikan pantas / layak untuk menggunakan sistem online.Namun, kendala yang akan dihadapi adalah bagaimana penjelasan untuk para tukang becak mengenai pengoperasian transportasi online yang sejatinya sulit memahami kemajuan teknologi saat ini. Kebanyakan tukang becak adalah usia lanjut yang mana sudah enggan untuk mempelajari kemajuan teknologi ini.

Selain itu, mengenai peraturan untuk pemberlakuan becak motor sebagai transportasi onlinebelum ada. Masih berhubungan dengan UU No. 22 tahun 2009 pasal 50 ayat (1), becak motor belum ada penjelasan apakah diperbolehkan beroperasi atau tidak dengan alasan modifikasi dari becak tersebut.

Intinya adalah diperlukan sebuah penyeimbang untuk menyetarakan penghasilan kehidupan dari berbagai profesi yang dianut. Perkembangan zaman tetap harus diikuti dan juga harus diiringi oleh pengawasan yang bijak. Dalam hal ini, yang bertanggung jawab bukan hanya pemerintah, kita sebagai masyarakat juga harus saling menolong dan memperhatikan keadaan satu sama lain. Perlu adanya kepedulian terhadap lingkungan yang timbul dari dalam diri masing masing. Sehingga lingkungan yang aman, damai, dan tentram dapat terwujud.

Shaqila Angra , Universitas Dian Nuswantoro - Ilmu Komunikasi

A15.2017.00841

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun