Mohon tunggu...
Shapna Ayu Pratiwi Mansyur
Shapna Ayu Pratiwi Mansyur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dilema Notaris Modern: Menjaga Etika dan Tanggung Jawab Profesi di Era Digital

10 November 2024   02:02 Diperbarui: 10 November 2024   03:50 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
istockphoto.com/royaty free

Sementara itu, Australia mengadopsi pendekatan bertahap dengan melakukan pilot project terbatas dan evaluasi berkala untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi, sehingga keamanan dan integritas praktik notaris tetap terjaga. Dengan mempelajari kedua model ini, Indonesia dapat merumuskan kebijakan dan regulasi yang tepat untuk meningkatkan efisiensi layanan notaris sekaligus menjaga etika dan tanggung jawab profesi.

Kesimpulannya, tantangan yang dihadapi oleh profesi notaris di era digital memerlukan perhatian serius dan tindakan nyata dari semua pihak terkait. Pembenahan dalam aspek regulasi etik, infrastruktur teknologi, dan peningkatan kompetensi sangat penting untuk memastikan bahwa notaris dapat beroperasi dengan integritas tinggi di tengah kemajuan teknologi. 

Selain itu, membangun kesadaran akan pentingnya etika dalam penggunaan teknologi harus menjadi prioritas utama agar notaris tetap berfungsi sebagai penjaga kepastian hukum dalam masyarakat. Dengan demikian, melalui upaya kolaboratif dan pembelajaran dari praktik baik internasional, profesi notaris di Indonesia tidak hanya akan mampu beradaptasi dengan perubahan zaman tetapi juga memperkuat posisinya sebagai pilar hukum yang terpercaya. 

Sebagai penutup, saya ingin mengutip Kode Etik Notaris pasal 3: "Notaris dalam menjalankan jabatannya menyadari kewajibannya, bekerja mandiri, jujur, tidak berpihak dan penuh rasa tanggung jawab." Di era digital, prinsip ini tidak berubah -- yang berubah hanyalah medianya. Teknologi boleh mengubah cara kerja notaris, tapi tidak boleh mengubah esensi profesi ini sebagai penjaga ketertiban hukum dan kepastian hukum dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun