Mohon tunggu...
Shanty
Shanty Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Mahasiswa Hukum Universitas Mulawarman

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Iklan Investasi Bodong di Sosial Media: Tantangan Hukum di Era Digital

2 Oktober 2024   20:46 Diperbarui: 2 Oktober 2024   22:56 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Monas, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

 

Menurut penulis, salah satu penyebab utama maraknya investasi bodong yang menjerat masyarakat adalah kurangnya pemahaman terkait investasi. Masyarakat mudah tergiur dengan janji keuntungan besar tanpa terlebih dahulu memeriksa keabsahan platform tersebut. Selain itu, keberadaan influencer yang mempromosikan investasi tersebut semakin memperkuat daya tarik, membuat masyarakat yang cenderung "fomo" (fear of missing out) berinvestasi tanpa memahami caranya dengan benar. Mereka lebih fokus pada potensi keuntungan daripada mempertimbangkan risiko yang mungkin terjadi.

 

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu memperhatikan dua aspek krusial, yaitu Legal dan Logis (2L). Legal berarti memastikan bahwa produk atau layanan investasi tersebut telah memiliki izin usaha resmi dari otoritas yang berwenang. Logis berarti mempertimbangkan apakah imbal hasil yang ditawarkan masuk akal atau tidak. Selain itu, masyarakat sebaiknya juga meningkatkan literasi keuangan mereka, baik melalui pendidikan formal maupun belajar dari sumber terpercaya. Dengan memahami lebih dalam bagaimana mekanisme investasi yang benar, mereka akan lebih berhati-hati dalam memilih platform investasi dan tidak mudah terpengaruh oleh promosi atau janji keuntungan yang berlebihan.

Sumber:

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240326164302-78-1079244/ojk-ungkap-kerugian-investasi-bodong-2017-2023-sentuh-rp139-t

https://www.hukumonline.com/berita/a/tidak-sedikit-masyarakat-berpendidikan-tinggi-jadi-korban-penipuan-investasi-ilegal-lt667a774065944/

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15516/CERMAT-SEBELUM-BERINVESTASI-WASPADAI-INVESTASI-BODONG

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun