Â
Menurut penulis, salah satu penyebab utama maraknya investasi bodong yang menjerat masyarakat adalah kurangnya pemahaman terkait investasi. Masyarakat mudah tergiur dengan janji keuntungan besar tanpa terlebih dahulu memeriksa keabsahan platform tersebut. Selain itu, keberadaan influencer yang mempromosikan investasi tersebut semakin memperkuat daya tarik, membuat masyarakat yang cenderung "fomo" (fear of missing out) berinvestasi tanpa memahami caranya dengan benar. Mereka lebih fokus pada potensi keuntungan daripada mempertimbangkan risiko yang mungkin terjadi.
Â
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu memperhatikan dua aspek krusial, yaitu Legal dan Logis (2L). Legal berarti memastikan bahwa produk atau layanan investasi tersebut telah memiliki izin usaha resmi dari otoritas yang berwenang. Logis berarti mempertimbangkan apakah imbal hasil yang ditawarkan masuk akal atau tidak. Selain itu, masyarakat sebaiknya juga meningkatkan literasi keuangan mereka, baik melalui pendidikan formal maupun belajar dari sumber terpercaya. Dengan memahami lebih dalam bagaimana mekanisme investasi yang benar, mereka akan lebih berhati-hati dalam memilih platform investasi dan tidak mudah terpengaruh oleh promosi atau janji keuntungan yang berlebihan.
Sumber:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H