Mohon tunggu...
Shantique Opmeer
Shantique Opmeer Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa jurusan Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Organisasi Internasional, Pandemi Covid-19 dan Penyedian Global Public Goods

15 Januari 2022   00:55 Diperbarui: 15 Januari 2022   01:18 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Internasional Public Goods, Barang Public yang menguntungkan lebih dari satu negara.

Global Public goods dan Regional keduanya merupakan barang publik Internasional. Namun, beberapa barang publik internasional mungkin tidak bersifat regional maupun global. 

Dalam kasus seperti ini, ''barang/goods'' mencakup berbagai komoditas fisik (seperti Makanan, buku, dan pakaian) tetapi mencakup juga layanan (seperti keamanan, informasi, dan perjalanan) misalnya, pemberantasan penyakit menular dengan lingkup global, seperti cacar atau polio dan covid-19 memberikan manfaat dengan; tidak ada negara yang dikecualikan, dimana semua negara akan mendapat manfaat tanpa merugikan negara lain. Meskipun seluruh negara dapat memperoleh manfaat signifikan dari negara lain, tidak ada keuntuntungan komersial untuk memproduksinya. karena kesehatan dan kesejahteraan warga negara tidak dapat dibayar.

Global Public Goods sepertinya lebih sulit dilakukan karena, tidak ada pemerintah global yang memastikan bahwa barang tersebut diproduksi dan dibayar. Masalah utama dalam Global Public Goods terkait kesehatan adalah: cara ini merupakan cara terbaik untuk memastikan bahwa tindakan kolektif yang diperlukan untuk kesehatan dilakukan di tingkat internasional.

Berbedan dengan GPG, Pemerintah “National Public Goods” melakukan intervensi baik secara finansial, melalui mekanisme seperti perpajakan, perizinan, atau dengan penyediaan langsung.

Dalam masa ini Indonesia bekerja sama dengan berbagai organisasi internasional untuk upaya kolektif dalam memelihara Global Public Goods. Pada tahun 2021, Indonesia tercatat sebagai anggota pada 200 (dua ratus) Organisasi Internasional. Keanggotaan Indonesia pada OI merupakan salah satu bentuk peran Indonesia dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta sekarang ini mengenai kesehatan. Dikutip dari laman sekretariat kabinet RI “Peran tersebut adalah bagian dari perwujudan diplomasi multilateral dan pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktif sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.”

Di masa pandemi COVID-19, pemerintah Indonesia memiliki prioritas keanggotaan dalam Organisasi Internasional dengan fokus pada ketahanan kesehatan, seperti WHO (World Health Organization) dan ASEAN. Sementara itu, untuk memastikan respon cepat terhadap krisis dan bencana di kawasan serta mendukung pemulihan pascapandemi di berbagai bidang, Indonesia juga memanfaatkan beberapa Organisasi Internasional di bawah ASEAN seperti AHA Center (ASEAN Coordinator Center for Humanitarian Assistance on Disaster Management), IMF ( Internasional Monetary Fund ), dan ASEAN Foundation.

WHO bersama mitra-mitra kerja sama internasional, yang terdiri dari negara donor, lembaga penelitian dan industri telah mengembangkan sebuah WHO Blueprint on Covid-19 atau Cetak Biru Penelitian Pengembangan WHO untuk Covid-19. 

Dalam menghadapi krisis yang disebabkan covid-19 Banyak negara yang menekankan pentingnya kerja sama internasional, baik multilateral dan regional, di samping penguatan ekonomi nasional, dalam mendorong pertumbuhan ekonomi global di tengah tekanan akibat COVID-19. IMF menegaskan pentingnya upaya mengatasi covid-19 melalui kebijakan di bidang kesehatan yang disertai dengan langkah-langkah dalam memitigasi dampak ekonomi. Langkah tersebut dilakukan melalui kebijakan fiskal, moneter, keuangan, kerja sama internasional (multilateral dan regional), peningkatkan kepercayaan global, dan upaya-upaya percepatan pemulihan ekonomi. Bank dari negara lain bersama dengan Pemerintah dan Lembaga/Instansi terkait akan terus berupaya memperkuat koordinasi dan sinergi dalam memitigasi implikasi penyebaran COVID-19 untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik dan berdaya tahan.

Pemenuhan kebutuhan pendanaan vaksin multilateral, peningkatan produksi vaksin global termasuk melalui TRIPS (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) . penguatan global 'supply chain' vaksin termasuk menghilangkan hambatan ekspor, hambatan bahan baku vaksin, dan peningkatan diversifikasi dan volume produksi vaksin termasuk di negara berkembang," ungkap Presiden. Maka dari itu, agar proses pemenuhan global public goods berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, maka sudah pasti harus memerlukan kerjasama antar negara. tanpa adanya upaya bahu membahu dari seluruh negara dalam kontribusinya terhadap penyediaan global public goods ini, maka tidak akan dapat terealisasi secara baik.

Multilateralisme atau kerjasama antar negara menjadi sebuah jalan terbaik dan realistik yang dapat di tempuh dalam proses upaya penanggulangan pandemi covid-19. Sebagai permasalahan global, hal ini menuntut respon yang juga bersifat global, dalam bentuk multilateralisme yang diperluas. Multilateralisme merupakan jawaban yang realistic karena didukung oleh tersedianya berbagai faktor, walaupun masih terdapat beberapa tantangan, terutama melemahnya peran hegemon dalam menyediakan Global Public Goods. Sudah waktunya menghidupkan kembali dan mengintensifkan kerja sama antar Negara yang melemah ini. Pandemic global Covid-19 mengingatkan kita manusia akan pentingnya multilateralisme, dalam masa krisis dan maupun bukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun