Mohon tunggu...
Shantika Dwi Meisya
Shantika Dwi Meisya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga

Saya merupakan mahasiswa yang suka membaca buku.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Catcalling: Bentuk Sexual Harassment yang Harus Dihentikan

28 Mei 2024   23:02 Diperbarui: 28 Mei 2024   23:13 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengatasi catcalling memerlukan upaya dari berbagai pihak. Pendidikan dan kesadaran adalah langkah pertama. Kampanye publik yang menyoroti dampak negatif catcalling dan pentingnya menghormati orang lain dapat membantu mengubah sikap masyarakat.

Hukum dan kebijakan juga memainkan peranan penting. Pemerintah harus memperkuat undang-undang yang melindungi individu dari pelecehan di tempat umum dan memastikan bahwa pelaku catcalling menerima konsekuensi yang sesuai. Sebagaimana Pasal 30 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur tentang hak rasa aman dan kenyamanan bagi orang lain. Sehingga tidak ada dalih lain yang mengatakan bahwa catcalling bukan suatu perbuatan melawan hukum. Saat ini pelaku catcalling dapat di pidanakan. Dengan disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disebut sebagai UU TPKS, dinilai mampu melindungi hak -- hak korban pelecehan seksual. Undang-Undang ini diharapkan dapat menjadi payung penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk pelecehan seksual baik fisik maupun nonfisik.

Selain itu, kita semua mempunyai tanggung jawab untuk tidak menjadi penonton yang pasif. Jika kita melihat terjadinya catcalling, kita dapat mengambil langkah-langkah untuk memberikan dukungan kepada korban, seperti memberikan dukungan verbal, atau melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Kesimpulan

Catcalling merupakan fenomena pelecehan verbal atau nonverbal yang sering terjadi di tempat umum. Mayoritas perempuan di Indonesia pasti pernah mengalami pelecehan di ruang publik. Perbuatan catcalling memiliki dampak negatif pada korban, termasuk rasa takut, stres, depresi, dan bahkan resiko bunuh diri. Catcalling dianggap sebagai tindakan serius yang harus dicegah dan ditindaklanjuti secara hukum. Pencegahan catcalling perlu melibatkan pendidikan, kesadaran masyarakat, dan penegakan hukum yang tegas. 

Selain itu, masyarakat dan individu perlu meningkatkan kesadaran terhadap dampak negatif catcalling dan mengubah pandangan bahwa hal ini merupakan perbuatan yang tidak dapat dijadikan bahan candaan. Dengan memahami kompleksitas dan dampak negatif dari catcalling, langkah-langkah pencegahan, pendidikan, dan penegakan hukum yang serius diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua individu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun