Kasus jual beli buku pendamping di sekolah sudah tidak asing lagi bagi wali murid dari tahun ke tahun, hal ini sudah dilarang namun tetap saja ada oknum yang tetap melakukan pelanggaran itu. Ada beberapa yang mengancam memberikan nilai yang tidak memenuhi standar hingga tidak akan meluluskan siswa tersebut jika tidak membeli buku pendamping.
Jual beli yang dilakukan oleh oknum tersebut sangat menyalahi aturan karena seharusnya sekolah tidak memperbolehkan adanya jual beli buku karena buku itu seharusnya gratis. Ketidaktegasan pihak sekolah dan kenakalan oknum menjadi faktor utama tetap terjadinya jual beli buku di sekolah yang seharusnya tidak ada. Seharusnya pihak sekolah harus lebih tegas dan memberi hukuman yang tegas terhadap oknum yang tetap melakukan hal tersebut.
Kasus jual beli buku di sekolah patut diberi perhatian lebih karena membuat banyak wali murid resah karena harganya yang tidak murah serta ancaman yang disampaikan ke anak mereka membuat terjadinya demo yang dilakukan ke pihak sekolah yang tidak memberi ketegasan tentang hal tersebut karena pendidikan adalah hak setiap anak bukanlah menjadi beban.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H