Soal Nikah Beda Agama, Ketua Asosiasi Penghulu: KUA Merujuk Undang-undang Perkawinan
Jakarta, Bimas Islam --- Menyikapi fenomena pernikahan beda agama, Ketua Umum Pengurus Pusat Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI), Madari menyatakan komitmennya untuk terus patuh terhadap aturan perundangan yang berlaku. Madari secara spesifik menyebutkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Ada tuntutan agar perkawinan beda agama dilegalkan. Tetapi undang-undang kita sudah menguncinya. Disebutkan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat 1 bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu," ungkap Madari saat menjadi narasumber Diskusi Ilmiah yang dihelat Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) secara virtual di Jakarta, Kamis (13/1/22).
"Jika umat Islam maka menikah berdasarkan aturan Islam. Begitu pula umat agama lain, menikah berdasarkan aturan agamanya," lanjutnya menjelaskan.
Dalam Diskusi Ilmiah bertema Kesiapsiagaan Syariah Menghadapi Tantangan Zaman ini, Madari juga menyampaikan keberpihakan negara terhadap penganut semua agama. Pihaknya memberi contoh banyaknya hukum di dalam Al-Qur'an dan hadis yang diakomodir dalam undang-undang.
"Di negeri kita, apa yang ada di Al-Qur'an dan hadis masuk ke dalam regulasi, salah satunya dalam hal perkawinan. Ketentuan dalam hukum Islam seperti rukun nikah, saksi nikah, syarat wali, dan lain sebagainya dimasukkan dalam regulasi kita," tambahnya.
Madari kembali mengingatkan agar semua pihak taat terhadap undang-undang yang berlaku. Katanya, pernikahan beda agama sudah dijawab melalui regulasi yang ada.
"Sampai saat ini, regulasi kita belum berubah dan KUA tidak melayani pernikahan beda agama. Ketentuan aturan pernikahan di dalam regulasi belum ada perubahan," pungkas Madari.
(Pirman) -- Bimas Islambimasislam.kemenag.go.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H