Mohon tunggu...
Mycapturer
Mycapturer Mohon Tunggu... Seniman - Pers Mycapturer
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mycapturer adalah Media Online News https://mycapturer.com/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Nikah Beda Agama?

20 Oktober 2022   17:31 Diperbarui: 21 Oktober 2022   10:38 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Soal Nikah Beda Agama, Ketua Asosiasi Penghulu: KUA Merujuk Undang-undang Perkawinan

Jakarta, Bimas Islam --- Menyikapi fenomena pernikahan beda agama, Ketua Umum Pengurus Pusat Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI), Madari menyatakan komitmennya untuk terus patuh terhadap aturan perundangan yang berlaku. Madari secara spesifik menyebutkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Ada tuntutan agar perkawinan beda agama dilegalkan. Tetapi undang-undang kita sudah menguncinya. Disebutkan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat 1 bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu," ungkap Madari saat menjadi narasumber Diskusi Ilmiah yang dihelat Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) secara virtual di Jakarta, Kamis (13/1/22).

"Jika umat Islam maka menikah berdasarkan aturan Islam. Begitu pula umat agama lain, menikah berdasarkan aturan agamanya," lanjutnya menjelaskan.

Dalam Diskusi Ilmiah bertema Kesiapsiagaan Syariah Menghadapi Tantangan Zaman ini, Madari juga menyampaikan keberpihakan negara terhadap penganut semua agama. Pihaknya memberi contoh banyaknya hukum di dalam Al-Qur'an dan hadis yang diakomodir dalam undang-undang.

"Di negeri kita, apa yang ada di Al-Qur'an dan hadis masuk ke dalam regulasi, salah satunya dalam hal perkawinan. Ketentuan dalam hukum Islam seperti rukun nikah, saksi nikah, syarat wali, dan lain sebagainya dimasukkan dalam regulasi kita," tambahnya.

Madari kembali mengingatkan agar semua pihak taat terhadap undang-undang yang berlaku. Katanya, pernikahan beda agama sudah dijawab melalui regulasi yang ada.

"Sampai saat ini, regulasi kita belum berubah dan KUA tidak melayani pernikahan beda agama. Ketentuan aturan pernikahan di dalam regulasi belum ada perubahan," pungkas Madari.

(Pirman) -- Bimas Islambimasislam.kemenag.go.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun