Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran barang impor ilegal di Indonesia. Pada Jumat (26/07), tim Dittipideksus berhasil menggagalkan upaya pengiriman pakaian bekas atau yang lebih dikenal dengan istilah thrifting impor ilegal.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara berbagai pihak. Ribuan ballpres (bale) pakaian bekas berhasil diamankan dari beberapa lokasi strategis di Indonesia.Â
"Ribuan ballpres itu diambil dari sejumlah lokasi, yaitu 1.500 ball dari Komplek Pergudangan Tritant Point Cipadung Wetan Bandung, 226 ball dari Tol Jakarta-Cikampek KM 34 Cikarang Bekasi II, dan 1.606 ball dari KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., pada Kamis (25/07).
Penindakan tegas ini tidak hanya bertujuan untuk menghalau barang ilegal masuk ke pasar domestik, tetapi juga untuk menjaga kestabilan iklim usaha di Indonesia, terutama bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Barang-barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia dapat merugikan pelaku usaha lokal yang berjuang untuk tetap bertahan di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
"Penindakan tegas dan konsisten terhadap barang ilegal ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas pelaku usaha, termasuk usaha mikro kecil menengah (UMKM), agar tidak mengalami kerugian akibat barang impor ilegal," tegas Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto.
Selain pakaian bekas, berbagai jenis barang ilegal lainnya yang berhasil diamankan oleh Kepolisian meliputi komoditas tekstil dan produk tekstil lainnya, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, serta barang tekstil lainnya. Langkah ini merupakan upaya komprehensif dari Bareskrim Polri untuk memastikan bahwa setiap barang yang beredar di pasar Indonesia telah memenuhi standar dan aturan yang berlaku.
Operasi ini juga mendapat dukungan penuh dari Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sinergi antara instansi pemerintah ini diharapkan dapat terus berjalan dengan baik demi memberantas peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Selain menjaga kestabilan pasar domestik, langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang mencoba memasukkan barang-barang ilegal ke Indonesia.Â
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara intensif terhadap segala bentuk aktivitas penyelundupan barang ilegal. Tidak ada tempat bagi para pelaku usaha yang mencoba merugikan negara dan masyarakat dengan cara-cara yang tidak sah," tambah Irjen Pol. Whisnu.
Dengan keberhasilan operasi ini, Bareskrim Polri berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelaku usaha di Indonesia. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan tidak tergiur dengan harga murah dari barang-barang ilegal yang tidak jelas asal usul dan kualitasnya.
"Kerjasama dari semua pihak, termasuk masyarakat, sangat diperlukan dalam memberantas peredaran barang ilegal. Laporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang agar kita bisa bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di negara kita," tutup Irjen Pol. Whisnu.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Bareskrim Polri dalam menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia dan melindungi pelaku usaha lokal dari ancaman barang impor ilegal. Upaya ini diharapkan dapat terus dilanjutkan dengan dukungan dari berbagai pihak terkait, demi terciptanya iklim usaha yang kondusif dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha di tanah air.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H