Mohon tunggu...
Sandi Nugroho
Sandi Nugroho Mohon Tunggu... Lainnya - Kadiv Humas Polri

Kadiv Humas Polri

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Revisi UU Polri Tingkatkan Motivasi dan Kinerja, Kadiv Humas Polri: Demi Pengabdian untuk Bangsa

31 Mei 2024   16:48 Diperbarui: 31 Mei 2024   17:10 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Divisi Humas Polri

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menyambut positif revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Revisi ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi para personel Polri dalam melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat.

Perubahan utama dalam revisi ini adalah perpanjangan usia pensiun dari 58 menjadi 60 tahun. Hal ini memberikan kesempatan bagi anggota Polri untuk mengabdi lebih lama dan meningkatkan pengalaman mereka. Sandi yakin bahwa perpanjangan usia pensiun ini akan berdampak positif pada kinerja Polri secara keseluruhan.

Sandi menekankan bahwa revisi ini hanya fokus pada aspek usia pensiun, dan tidak terkait dengan penambahan kewenangan Polri seperti dalam bidang pajak, siber, dan kedaulatan. Dia juga menegaskan bahwa undang-undang kepolisian saat ini sudah cukup lengkap dan komprehensif.

Revisi UU Polri merupakan inisiatif DPR RI dan saat ini masih dalam proses pembahasan. Sandi berharap revisi ini dapat segera disahkan dan memberikan manfaat bagi Polri dalam menjalankan tugasnya.

Lebih lanjut, Sandi juga menekankan pentingnya sinergisitas dan soliditas antar lembaga. Dia meyakini bahwa dengan kerjasama dan solidaritas antar semua lembaga, tugas-tugas Polri dapat dilaksanakan dengan lebih optimal.

Revisi UU Polri ini menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kinerja Polri. Dengan motivasi baru dan sinergitas yang kuat, diharapkan Polri dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun