Mohon tunggu...
SHANATA NAJWA 41821110010
SHANATA NAJWA 41821110010 Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa S1 Universitas Mercu buana

Kampus Universitas Mercu Buana Meruya, Fakultas Teknik Informatika, Sistem Informasi, Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 14 - Diskursus Korupsi Pajak : Antara Res Privata dan Res Publica

14 Desember 2024   22:24 Diperbarui: 14 Desember 2024   22:24 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PPT Pribadi Modul Dosen:  Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

4. Reformasi Birokrasi di Lingkungan Perpajakan
Penyederhanaan proses birokrasi dalam sistem perpajakan dapat mengurangi celah terjadinya korupsi. Reformasi ini mencakup pemangkasan prosedur yang berbelit-belit, modernisasi sistem administrasi perpajakan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lembaga pajak. Dengan sistem birokrasi yang efektif dan efisien, potensi pungutan liar dan praktik korupsi dapat ditekan.

5. Edukasi dan Kesadaran Wajib Pajak
Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya membayar pajak serta dampak negatif dari korupsi pajak sangat penting. Pemerintah dapat menjalankan kampanye edukasi pajak melalui berbagai media, sekolah, dan institusi publik. Kesadaran bahwa pajak adalah kontribusi untuk kepentingan publik dan pembangunan akan mendorong kepatuhan pajak.

Kesimpulan 

Korupsi pajak merupakan salah satu bentuk kejahatan ekonomi yang berdampak luas dan signifikan bagi kehidupan bernegara. Fenomena ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial berupa kebocoran pendapatan negara, tetapi juga menghambat pembangunan ekonomi, memperdalam ketimpangan sosial, serta melemahkan fungsi negara dalam mengelola res publica atau ruang publik demi kesejahteraan bersama. Dalam diskursus antara res privata dan res publica, korupsi pajak menjadi ancaman nyata bagi upaya menjaga keadilan dan pemerataan.

Pentingnya pemberantasan korupsi pajak terletak pada upaya melindungi pendapatan negara agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program kesejahteraan lainnya. Selain itu, penanganan korupsi pajak juga menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Dengan langkah preventif berupa penguatan sistem pengawasan, edukasi masyarakat, serta pemanfaatan teknologi, diharapkan kebocoran pajak dapat diminimalisir. Sementara itu, tindakan represif melalui penegakan hukum yang tegas menjadi kunci dalam memberikan efek jera bagi pelaku korupsi pajak.

Secara keseluruhan, penanganan korupsi pajak membutuhkan kolaborasi semua pihak, baik pemerintah, lembaga penegak hukum, sektor swasta, maupun masyarakat. Upaya ini penting untuk memastikan bahwa pajak sebagai sumber utama pendapatan negara dapat dikelola secara adil, transparan, dan berkelanjutan. Dengan begitu, tujuan pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai, serta negara dapat menjalankan fungsinya sebagai penjaga res publica dengan baik.

Daftar Pustaka

  1. Friedman, L. M. (2005). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media.

  2. Hoefnagels, G. P. (1973). The Other Side of Criminology. The Hague: Kluwer Academic Publishers.

  3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2020). Laporan Tahunan KPK Tahun 2020. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.

  4. Nasution, A. H. (2017). Pajak dan Pembangunan Ekonomi Nasional. Jakarta: Rajawali Pers.

  5. Santoso, M. A. (2018). "Korupsi Pajak: Studi Kasus dan Solusi." Jurnal Hukum dan Ekonomi Publik, 12(2), 45-60.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun