Mohon tunggu...
Shan Angela Irena
Shan Angela Irena Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Trying to be better.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kegiatan PKM Mahasiswa Universitas Pamulang Fakultas Hukum Mengenai Perilaku Bullying Terhadap Kenakalan Remaja Berdasarkan Hukum di Indonesia

26 Agustus 2024   16:55 Diperbarui: 26 Agustus 2024   17:28 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kamis. (02/05/2024), Mahasiswa S1 Fakultas Ilmu Hukum Universitas Pamulang telah melakukan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan materi berjudul "Perilaku Bullying Terhadap Kenakalan Remaja" kepada siswa/I SMA 1 Muhammadiyah Tangerang yang beralamat di JL. Lembang 1 No. 63 -- Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini dilaksanakan dalam bentuk pemaparan materi atau ceramah dan diskusi mengenai sosialisasi perilaku bullying terhadap kenakalan remaja di lingkungan sekolah SMA Muhammadiyah 1 Tanggerang. Untuk dapat memahami pentingnya pencegahan Perilaku Bullying Terhadap Kenakalan Remaja Di Lingkungan Sekolah dan persiapan memasuki lingkungan kampus, pada kegiatan ini mahasiswa/i Ilmu Hukum Universitas Pamulang yang terdiri sebanyak 4 (empat) orang yaitu Adelia Karisma Al Fais, Shan Angela Irena,Neysavita Nabila , dan juga Vicita Irish Arethusa bertindak sebagai personil kegiatan

Dokumentasi Kegiatan bersama Dosen Pembimbing PKM
Dokumentasi Kegiatan bersama Dosen Pembimbing PKM

Bullying dalam perspektif hukum sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap anak adalah tunas bangsa anak muda yang harus dijaga dan lindungi serta mendapatkan keamanan sesuai kepastian hukum yang telah di atur dalam pasal tersebut. Sesuai dengan pasal tersebut setiap anak akan mendapatkan tindakan atau perlindungan hukum bila memang ada yang di rugikan contohnya kasus bullying atau perundungan yang sering terjadi di mana mana atau sekitar kita karna pada dasarnya anak adalah anugrah Tuhan yang harus di jaga dan tidak seorang pun boleh melakukan perbuatan yang bisa merugikan daripada anak tersebut seperti korban bullying dan para pelaku dari korban bullying juga bisa di kenakan dalam saksi yang tegas dan hukum yang terjadi yang ada di dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Pemaparan Materi mengenai Bullying
Pemaparan Materi mengenai Bullying

Kenakalan remaja dapat terjadi karena ulah mereka yang masih dalam tahap pencarian jati diri yang dilakukan dengan cara mengusik kehidupan dan ketenangan orang lain yang tidak bisa di toleransi. Beberapa kenakalan remaja yang sangat mengganggu ketentraman lingkungan dan masyarakat yaitu meminum-munuman keras, berjudi, sering keluar malam hanya untuk hal yang tidak penting bahkan pulang hingga pagi, menggunakan obat-obatan terlarang seperti narkoba, berkelahi dan bullying yang sangat merugikan dirinya sendiri, keluarga bahkan masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

Banyak faktor yang mempengaruhi atau melatarbelakangi terjadinya kenakalan remaja terutama bullying yang dapat disusun dalam beberapa faktor dibawah ini:

  • Faktor Keluarga
  • Faktor Sekolah
  • Faktor Kelompok Bermain
  • Faktor Lingkungan Sosial
  • Faktor sosial Media

Siswa/i SMA Muhammadiyah 1 Tangerang
Siswa/i SMA Muhammadiyah 1 Tangerang

Kami sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang ingin mengucapkan terima kasih kepada siswa/i SMA 1 Muhammadiyah Tangerang, khususnya kepada Ibu  Dra. Ani Partisani selaku kepala SMA 1 Muhammadiyah Tangerang yang sudah mengizinkan kami untuk menyelenggarakan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat. harapan kami dengan adanya kegiatan ini dapat membantu siswa/I SMA 1 Muhammadiyah Tangerang, mengetahui akan bahayanya perilaku bullying.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun