Mohon tunggu...
Syamsudin
Syamsudin Mohon Tunggu... Guru - Pencari Ilmu

Seorang musafir dari alam ruh dalam perjalanan singkatnya menuju alam ukhrawi, dari ketiadaan menuju keabadian, yang berusaha meninggalkan atsar/legacy.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Belajar Salat Lagi - Berdiri Tegak

18 Agustus 2024   18:39 Diperbarui: 19 Agustus 2024   18:05 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Temukan pula tulisan ini di Medium.com dan Blogger.com

Para ulama sepakat bahwa salat fardu wajib dilaksanakan dengan berdiri tegak. Pengertian berdiri tegak adalah bertumpu dengan fondasi dua kaki, bukan salah satunya. Tentu saja ini pun mengacu pada kondisi normal, yakni bagi orang yang lengkap kedua kakinya. Maka tidak sempurna salat orang yang lengkap kedua kakinya, namun saat berdiri ia hanya bertumpu di salah satu kakinya.

Apabila tidak mampu berdiri tegak dalam salat fardu maka salat dilakukan dengan semampunya. Bagi orang tersebut diberikan pahala yang sempurna. Rasulullah saw. berkata kepada Imran bin Hushain saat ia menderita wasir:

صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ (رواه البخاري)

Artinya: "Salatlah dengan berdiri. Jika kamu tidak mampu, maka lakukan dengan duduk dan jika kamu tidak mampu, maka lakukan dengan berbaring."

Dari Abu Musa Al Asy'ari, bahwa Nabi saw. bersabda:

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مَا كَانَ يَعْمَلُهُ وَهُوَصَحِيحٌ مُقِيمٌ (رواه البخاري)

Artinya: "Apabila seorang hamba sakit atau musafir maka amalnya dicatat seperti dalam kondisi sehat dan tidak musafir."

Adapun salat sunah dapat dikerjakan dengan duduk meskipun kita mampu berdiri tegak. Namun, pahalanya bernilai separuh daripada salat berdiri. Hal ini sesuai dengan yang disabdakan oleh Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar r.a.:

صَلَاةُ الرَّجُلِ قَاعِدًا نِصْفَ الصَّلَاةِ (متفق عليه)

Artinya: "Salat yang dilakukan seseorang dengan cara duduk (pahalanya) adalah setengah salat."

Adapun teknis berdirinya adalah berdiri tegak secara normal/kebiasaan, tidak terlalu renggang dan tidak terlalu rapat.

Wallahu a'lam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun