Mohon tunggu...
Syamsudin
Syamsudin Mohon Tunggu... Guru - Pencari Ilmu

Seorang musafir dari alam ruh dalam perjalanan singkatnya menuju alam ukhrawi, dari ketiadaan menuju keabadian, yang berusaha meninggalkan atsar/legacy.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengantar Logika (5)

13 Oktober 2022   08:24 Diperbarui: 17 Oktober 2022   10:39 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bismillah, melanjutkan tulisan sebelumnya Pengantar Logika (4) yang terkait dengan Putusan dan Kalimat, berikut resumenya:

1. Penggolongan putusan menurut isinya:

2. Putusan analitis yaitu P (predikat) dan S (subyek) disatukan atas analisis deduktif. P menyebutkan secara eksplisit apa saja yang secara implisit terkandung dalam S:
a. yang kebenaran kebenarannya tidak perlu diperdebatkan (closed system statement), contoh: Manusia itu makhluk berbudi.
b. yang kebenarannya sudah disepakati bersama (agreement statement, misalnya: rumus-rumus), contoh: 1 km itu 1.000 m.
c. yang sebelumnya sudah dipastikan (apriori statement), contoh: Yang persegi itu tidak bundar.

3. Putusan sintesis yaitu P disatukan (disintesiskan) dengan S atas dasar analisis induktif (pengalaman, penyelidikan, observasi, fakta). Putusan sintesis disebut juga putusan:
a. empiris/discovery statement (kebenarannya kita temukan atas dasar induksi dan pengalaman)
b. open system statement (mengenai dunia kongkrit yang kita alami setiap hari)
c. aposteriori statement (yang kebenarannya tidak bisa dipastikan sebelumnya, melainkan sesudahnya atas dasar pengalaman)
Contoh putusan sintesis:
* Slamet itu sehat.
* Meja itu tidak bundar.

4. Kebanyakan putusan bersifat sintesis. Untuk pemikiran yang tepat, perbedaan antara putusan analitis dan putusan sintesis perlu kita sadari. Putusan analitis hanya dapat dicek dengan meneliti aturan yang sudah ditentukan, definisi yang telah disepakati, atau isi pengertian S. Adapun putusan sintesis dapat dicek dengan kecocokannya dengan fakta yang ada.

5. Pernyataan tentang fakta (statement of fact) yaitu putusan yang menyatakan sesuatu tentang dunia nyata, yang benar atau salahnya dapat dicek dengan mencocokkannya dengan fakta, misalnya:  Amir memakai kacamata.

6. Pernyataan tentang pendapat (statement of opinion) yaitu putusan yang menyatakan tentang pendapat, perasaan, atau interpretasi yang kebenarannya tidak dijatuhkan bila ada orang lain yang mengajukan pendapat lain.
a. Pendapat subjektif: tidak dapat dibuktikan, hanya berdasarkan "rasa", misalnya: pendapat tentang genre musik.
b. Pendapat objektif: dapat dibuktikan karena berdasarkan pertimbangan/penilaian yang sedapat mungkin objektif. Misalnya guru yang memeriksa dan menilai tentang karya siswanya: Karangan si A lebih bagus daripada karangan si B.

7. Putusan-putusan seperti "Orang Jerman suka bernyanyi" adalah putusan yang "pada umumnya" memang benar tetapi selalu ada pengecualiannya. Putusan-putusan seperti ini termasuk kategori putusan partikular.  Hal ini perlu diperhatikan agar tidak terjadi penarikan kesimpulan yang keliru. Terkadang dibuat rumusan umum semua S = P (dalam contoh di atas: Orang Jerman suka bernyanyi) namun yang sebenarnya terjadi adalah beberapa S (partikular) = P (Beberapa orang Jerman suka bernyanyi). Oleh sebab itu diperlukan penyelidikan dengan bantuan statistik, misalnya apabila terbukti 70% orang Jerman suka bernyanyi maka dapat diputuskan bahwa "Orang Jerman cenderung suka bernyanyi".

Semoga bermanfaat. Terima kasih.

Tulisan Pengantar Logika (4) dan Pengantar Logika (5) disarikan dari Bab III hlm. 85-106.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun