Mohon tunggu...
shalwa_rosa
shalwa_rosa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

Just an ordinary Communication Science college student who has something special.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akibat Hukum bagi Penyebar Berita Hoaks Melalui Media Online di Indonesia

19 Juni 2021   17:41 Diperbarui: 19 Juni 2021   18:18 623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada akhirnya, Majelis Hakim PT menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim PN terkait tuduhan pada Terdakwa yang memenuhi Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2016. Namun, mengenai lamanya pidana penjara Majelis Hakim PT mengubah penjatuhan pidana penjara bagi Jerinx yang semula 1 tahun 2 bulan menjadi 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10.000.000,00.,

Terkait dengan penjatuhan pidana bagi Terdakwa, seharusnya dasar dari pemidanaan bukan lagi sebuah pembalasan, namun cenderung harus bersifat edukatif agar Terdakwa dalam menjalani hukuman yang diterima dapat menerima hikmah agar dapat berproses menjadi individu yang lebih baik lagi. Selain itu, pemidanaan Terdakwa harus memenuhi rasa keadilan masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan dan menuai pro dan kontra.

Dengan demikian, penyebaran berita bohong dan informasi palsu yang beredar sesungguhnya harus diperhatikan secermat mungkin supaya tidak menuai kontroversi oleh para penegak hukum. Konten Ilegal yang tersebar tidak dapat dihentikan dengan mudah, penyebaran yang sangat cepat akan berdampak lebih besar lagi pada masyarakat luas dan menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. 

Maka, Pemerintah jga harus cermat saat membuat kebijakan terkait permasalahan apapun, jangan sampai terdapat adanya multi tafsir dan membuat untung sebagian masyarakat namun membuat rugi sebagian masyarakat lainnya. Masyarakat yang kini hidup di era millennial, seharusnya juga pintar, cermat, dan teliti saat membaca sebuah berita. Berita bohong kebanyakan dikemas rapih seolah-olah benar supaya banyak masyarakat yang berpandangan salah dan sangat berpengaruh terhadap demokrasi yang telah dibangun selama ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun