Pada akhirnya, Majelis Hakim PT menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim PN terkait tuduhan pada Terdakwa yang memenuhi Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2016. Namun, mengenai lamanya pidana penjara Majelis Hakim PT mengubah penjatuhan pidana penjara bagi Jerinx yang semula 1 tahun 2 bulan menjadi 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10.000.000,00.,
Terkait dengan penjatuhan pidana bagi Terdakwa, seharusnya dasar dari pemidanaan bukan lagi sebuah pembalasan, namun cenderung harus bersifat edukatif agar Terdakwa dalam menjalani hukuman yang diterima dapat menerima hikmah agar dapat berproses menjadi individu yang lebih baik lagi. Selain itu, pemidanaan Terdakwa harus memenuhi rasa keadilan masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan dan menuai pro dan kontra.
Dengan demikian, penyebaran berita bohong dan informasi palsu yang beredar sesungguhnya harus diperhatikan secermat mungkin supaya tidak menuai kontroversi oleh para penegak hukum. Konten Ilegal yang tersebar tidak dapat dihentikan dengan mudah, penyebaran yang sangat cepat akan berdampak lebih besar lagi pada masyarakat luas dan menimbulkan kerugian yang tidak sedikit.Â
Maka, Pemerintah jga harus cermat saat membuat kebijakan terkait permasalahan apapun, jangan sampai terdapat adanya multi tafsir dan membuat untung sebagian masyarakat namun membuat rugi sebagian masyarakat lainnya. Masyarakat yang kini hidup di era millennial, seharusnya juga pintar, cermat, dan teliti saat membaca sebuah berita. Berita bohong kebanyakan dikemas rapih seolah-olah benar supaya banyak masyarakat yang berpandangan salah dan sangat berpengaruh terhadap demokrasi yang telah dibangun selama ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H