Mohon tunggu...
Joel Natama
Joel Natama Mohon Tunggu... Lainnya - Siswa - Kolese Kanisius

amdg

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Sepeda Listrik di Indonesia, Apakah Menjadi Masa Depan yang Tepat?

18 November 2024   13:10 Diperbarui: 19 November 2024   09:45 5560
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Viral bocil ditegur polisi karena menaiki sepeda listrik dengan berbonceng empat di jalan raya (Sumber: akun Twitter @TMCPoldaMetro)

Dalam beberapa tahun terakhir, sepeda listrik telah menjadi salah satu moda transportasi yang semakin populer di Indonesia

Menurut informasi dari OTO, pemerintah Indonesia menetapkan target untuk meningkatkan jumlah sepeda listrik (e-bike) di Indonesia menjadi 4,5 juta unit per tahun.

Sedangkan di sisi lain, sepeda listrik juga menjadi sarana baru untuk menambah bahaya di jalanan Indonesia. Salah satu peristiwa yang menjadi sorotan adalah kecelakaan sepeda listrik, yang kerap disebabkan oleh minimnya pemahaman pengguna tentang aturan lalu lintas, penggunaan jalan yang tidak sesuai, hingga kelalaian produsen dalam memastikan keamanan kendaraan tersebut.

Kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik kini bukan lagi kejadian langka. Menurut Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat sekaligus Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, terdapat 647 kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik selama periode Januari hingga Juni 2024, termasuk insiden yang melibatkan anak-anak.

Salah satu kejadian menarik mengenai sepeda listrik adalah fenomena empat anak di bawah umur yang menaiki sepeda listrik di jalan raya. Meskipun kejadian tersebut terjadi di jalur sepeda, hal tersebut tetap memicu kontroversi di tengah-tengah netizen Indonesia.

Viral bocil ditegur polisi karena menaiki sepeda listrik dengan berbonceng empat di jalan raya (Sumber: akun Twitter @TMCPoldaMetro)
Viral bocil ditegur polisi karena menaiki sepeda listrik dengan berbonceng empat di jalan raya (Sumber: akun Twitter @TMCPoldaMetro)
Kebanyakan kecelakaan terjadi karena kurangnya pengawasan terhadap pengguna di bawah umur, yang sering menggunakan sepeda listrik di trotoar atau jalan utama tanpa memahami risiko yang ada. Dalam beberapa kasus, sepeda listrik juga digunakan di jalan besar bersama kendaraan bermotor lain tanpa perlindungan memadai seperti helm, lampu, atau sinyal pengaman.

Alasan lain maraknya kecelakaan sepeda listrik di Indonesia adalah karena kesalahpahaman masyarakat mengenai fungsi dari sepeda listrik. Sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor listrik. Perbedaan tersebut terlihat dari ukuran, kecepatan, dan fungsi kesehariannya.

Djoko Setijowarno menjelaskan bahwa pengaturan terkait sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik

Namun, banyak masyarakat yang masih melanggar aturan tersebut, ungkapnya dalam pernyataan tertulis pada Selasa (30/7/2024). Dalam peraturan itu, sepeda listrik didefinisikan sebagai kendaraan roda dua yang dilengkapi motor listrik sebagai penggeraknya. 

Sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor listrik. Kecepatan sepeda listrik dibatasi maksimal 25 kilometer per jam dan hanya boleh digunakan di area tertentu, bukan di jalan raya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sepeda listrik berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan, terutama karena banyak pengguna yang mengoperasikannya di jalan raya, meskipun kendaraan ini sebenarnya dapat digunakan di trotoar. 

Sepeda listrik cenderung tidak mengeluarkan suara dan memiliki kecepatan rendah, sehingga menjadi lebih berisiko saat berada di jalan umum.

Dari gambar di atas, sekelompok bocil tersebut tampak tidak memakai sarana pengaman apapun, seperti helm. Selain itu, mereka yang menaiki sepeda tersebut berempat berisiko membuat sepeda listrik tersebut mengalami overload. Hal tersebut disebabkan karena kapasitas sepeda listrik yang seharusnya dua orang dipaksa untuk memboncengi dua orang tambahan. 

Popularitas Sepeda Listrik di Masyarakat

Sepeda listrik mendapatkan tempat di masyarakat karena dianggap praktis, ramah lingkungan, dan hemat biaya. 

Di tengah meningkatnya kesadaran terhadap isu perubahan iklim, banyak orang beralih ke kendaraan yang tidak menghasilkan emisi karbon, seperti sepeda listrik. 

Harga yang semakin terjangkau dan desain yang semakin modern juga menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen, khususnya di kalangan keluarga dengan anak. 

Berdasarkan data dari Tokopedia dan Shopee, harga sepeda listrik berkisar dari Rp2.500.000 sampai dengan Rp5.000.000. Oleh sebab itu, kendaraan dua roda ini menjadi cocok untuk dijadikan transportasi harian bagi para keluarga.

Sepeda listrik Uwinfly R7S, salah satu sepeda listrik yang marak digunakan di kalangan keluarga. (Sumber: uwinflyofficial.id)
Sepeda listrik Uwinfly R7S, salah satu sepeda listrik yang marak digunakan di kalangan keluarga. (Sumber: uwinflyofficial.id)

Selain itu, pemerintah Indonesia melalui beberapa kebijakan juga mendukung penggunaan kendaraan listrik. 

Meski lebih sering difokuskan pada mobil dan sepeda motor listrik, tren ini turut memberikan dorongan bagi popularitas sepeda listrik di kota-kota besar, seperti Jakarta dan Surabaya. Penggunaannya sering terlihat di kawasan perumahan, komplek rekreasi, hingga jalur-jalur urban.

Tidak hanya penggunaan pribadi, sepeda listrik juga mulai terlihat sebagai moda transportasi umum. Pendekatan seperti ini biasa terjadi di kawasan-kawasan dengan mall, tempat makan, dan perumahan. Salah satu contoh dari implementasi tersebut adalah produk Beam dari Beam Mobility Indonesia. 

Secara internasional, produk Beam memang sudah digunakan di negara-negara seperti Australia, Selandia Baru, Korea Selatan, Thailand, Turki, Jepang, dan Malaysia. 

Namun, tidak lama kemudian, Beam melakukan ekspansi ke Indonesia, tepatnya di kota-kota seperti Jakarta, Bekasi, Bogor, Solo, Semarang, dan kota-kota besar lainnya.

Munculnya Beam Mobility yang dapat disewa di kota-kota besar. (Sumber: detikoto.com)
Munculnya Beam Mobility yang dapat disewa di kota-kota besar. (Sumber: detikoto.com)

Beam juga bekerja dengan universitas-universitas besar seperti Universitas Indonesia (UI) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk mewadahi para mahasiswanya dengan kendaraan umum yang ramah lingkungan.

Proses menyewa dan menggunakan Beam juga tergolong mudah. Anda hanya perlu mengunduh aplikasi Beam di Play Store (Android) atau App Store (Apple) dan mencari lokasi kendaraan tersebut melalui aplikasi tersebut. 

Selain itu, metode pembayaran juga dapat dilakukan melalui kartu kredit atau debit, OVO, Apple Pay, Google Pay, dan beberapa lainnya.

Terlepas dari kemudahan dan popularitas sepeda listrik, kendaraan yang masih baru ini tentunya menghadapi tantangan-tantangan baru.

1. Kurangnya Regulasi yang Jelas

Saat ini, regulasi sepeda listrik di Indonesia masih dalam tahap pengembangan. Banyak pengguna yang tidak mengetahui aturan yang mengatur kecepatan, area operasional, hingga kewajiban menggunakan perlengkapan keselamatan. 

Oleh karena regulasi yang tidak jelas, masyarakat juga masih dalam tahap “meraba-raba” dengan sepeda listrik.

2. Kesadaran Keselamatan yang Rendah

Pengguna sepeda listrik, terutama anak-anak dan remaja, sering mengabaikan aspek keselamatan. Penggunaan tanpa helm, melawan arus lalu lintas, atau membawa penumpang berlebih menjadi pemandangan yang umum. 

Hal tersebut dikarenakan tanggapan dari mereka yang menganggap sepeda listrik masih tergolong sepeda, tetapi memiliki derajat dan fungsi yang sama seperti sepeda motor listrik.

3. Kualitas dan Keamanan Produk

Sebagian besar sepeda listrik yang beredar merupakan produk impor dengan standar yang belum tentu sesuai dengan kondisi jalan di Indonesia. 

Berbeda dengan mobil dan motor di Indonesia, sepeda listrik belum memiliki standar quality check yang setara dengan kedua kendaraan tersebut. Hal ini meningkatkan risiko kerusakan atau kecelakaan.

4. Persaingan dengan Kendaraan Lain

Di jalan raya, sepeda listrik kerap berbagi ruang dengan kendaraan bermotor yang lebih cepat dan besar, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.

Persepsi masyarakat yang salah mengenai sepeda listrik di jalan raya membuat pengguna kendaraan lain pun merasa terganggu.

Masa Depan Sepeda Listrik di Indonesia

Sepeda listrik memiliki potensi besar untuk menjadi solusi transportasi masa depan yang ramah lingkungan. 

Namun, tanpa langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi tantangan yang ada, popularitasnya justru dapat menjadi ancaman bagi keselamatan pengguna. 

Untuk menjadikan sepeda listrik sebagai moda transportasi yang aman dan berkelanjutan, beberapa langkah perlu diambil:

Peningkatan Regulasi dan Penegakan Hukum
Pemerintah perlu menegaskan regulasi yang mengatur penggunaan sepeda listrik, termasuk kecepatan maksimum, dan area penggunaannya. 

Memang, peraturan sudah tertulis di dalam hukum. Namun, kurangnya penegasan terhadap masyarakat membuat aturan-aturan ini seolah-olah tidak ada ataupun berbayang.

Edukasi Pengguna
Dengan adanya perubahan langkah yang besar menuju kendaraan listrik, pemberian wawasan yang baru juga perlu diterapkan kepada kalangan masyarakat. 

Tidak hanya itu, kampanye keselamatan yang aktif harus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan perlengkapan keselamatan. 

Edukasi dan kampanye tersebut perlu dilakukan karena selama ini, jarang ditemukan adanya bentuk peringatan dari pemerintah terkait keselamatan berkendara terlepas dari hukum yang tertulis.

Pengembangan Infrastruktur: Jalur khusus sepeda, terutama di kota-kota besar, perlu diperluas untuk mengakomodasi pengguna sepeda listrik. 

Penerapan jalur sepeda di Indonesia masih tergolong sangat kurang. Banyaknya lubang air pada jalur sepeda, seperti di daerah Jatinegara dan Pramuka, memberikan risiko keselamatan pada pengguna sepeda dan sepeda listrik. 

Pemotor yang menggunakan jalur sepeda di sepanjang Jalan Sudirman, Jakarta. (Sumber: Detik News)
Pemotor yang menggunakan jalur sepeda di sepanjang Jalan Sudirman, Jakarta. (Sumber: Detik News)

Dilansir dari Detik News dalam berita “Alasan Road Bikers Ogah Gowes di Jalur Khusus Sepeda: Banyak Lubang”, salah satu pengguna road bike mengatakan bahwa terdapat banyak lubang di lajur kiri dan jalur sepeda.

Tidak hanya lubang, banyak pengguna sepeda motor yang masih menggunakan motornya di jalur sepeda, apalagi ketika siang dan malam hari. 

Meskipun pada jam-jam itu hampir tidak ada keberadaan pesepeda, ketertiban pemotor juga perlu diperhatikan. Komunitas Bike to Work Indonesia (B2W) juga sempat mengkritisi kepolisian terkait isu tersebut. 

"Mungkin benar tidak disebut secara spesifik larangan itu. Tapi, selagi rujukannya adalah aturan hukum, pasal-pasal dalam Undang-Undang No 22/2009 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 128/2019 ini, bukankah bisa berlaku dan cukup untuk menjaring para pelanggarnya?" ucap B2W Indonesia melalui Instagram pada Jumat, 13 Januari 2023.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun