Tidak hanya lubang, banyak pengguna sepeda motor yang masih menggunakan motornya di jalur sepeda, apalagi ketika siang dan malam hari.Â
Meskipun pada jam-jam itu hampir tidak ada keberadaan pesepeda, ketertiban pemotor juga perlu diperhatikan. Komunitas Bike to Work Indonesia (B2W) juga sempat mengkritisi kepolisian terkait isu tersebut.Â
"Mungkin benar tidak disebut secara spesifik larangan itu. Tapi, selagi rujukannya adalah aturan hukum, pasal-pasal dalam Undang-Undang No 22/2009 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 128/2019 ini, bukankah bisa berlaku dan cukup untuk menjaring para pelanggarnya?" ucap B2W Indonesia melalui Instagram pada Jumat, 13 Januari 2023.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H