Mohon tunggu...
Joel Natama
Joel Natama Mohon Tunggu... Lainnya - Siswa - Kolese Kanisius

amdg

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Sepeda Listrik di Indonesia, Apakah Menjadi Masa Depan yang Tepat?

18 November 2024   13:10 Diperbarui: 19 November 2024   09:45 5550
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret anak kecil menggunakan sepeda listrik di jalan umum, penuh mobil, truk dan motor yang lalu-lalang. (Foto: Kompas.com/Daafa Alhaqqy)

Dalam beberapa tahun terakhir, sepeda listrik telah menjadi salah satu moda transportasi yang semakin populer di Indonesia. 

Menurut informasi dari OTO, pemerintah Indonesia menetapkan target untuk meningkatkan jumlah sepeda listrik (e-bike) di Indonesia menjadi 4,5 juta unit per tahun.

Sedangkan di sisi lain, sepeda listrik juga menjadi sarana baru untuk menambah bahaya di jalanan Indonesia. Salah satu peristiwa yang menjadi sorotan adalah kecelakaan sepeda listrik, yang kerap disebabkan oleh minimnya pemahaman pengguna tentang aturan lalu lintas, penggunaan jalan yang tidak sesuai, hingga kelalaian produsen dalam memastikan keamanan kendaraan tersebut.

Kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik kini bukan lagi kejadian langka. Menurut Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat sekaligus Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, terdapat 647 kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik selama periode Januari hingga Juni 2024, termasuk insiden yang melibatkan anak-anak.

Salah satu kejadian menarik mengenai sepeda listrik adalah fenomena empat anak di bawah umur yang menaiki sepeda listrik di jalan raya. Meskipun kejadian tersebut terjadi di jalur sepeda, hal tersebut tetap memicu kontroversi di tengah-tengah netizen Indonesia.

Viral bocil ditegur polisi karena menaiki sepeda listrik dengan berbonceng empat di jalan raya (Sumber: akun Twitter @TMCPoldaMetro)
Viral bocil ditegur polisi karena menaiki sepeda listrik dengan berbonceng empat di jalan raya (Sumber: akun Twitter @TMCPoldaMetro)
Kebanyakan kecelakaan terjadi karena kurangnya pengawasan terhadap pengguna di bawah umur, yang sering menggunakan sepeda listrik di trotoar atau jalan utama tanpa memahami risiko yang ada. Dalam beberapa kasus, sepeda listrik juga digunakan di jalan besar bersama kendaraan bermotor lain tanpa perlindungan memadai seperti helm, lampu, atau sinyal pengaman.

Alasan lain maraknya kecelakaan sepeda listrik di Indonesia adalah karena kesalahpahaman masyarakat mengenai fungsi dari sepeda listrik. Sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor listrik. Perbedaan tersebut terlihat dari ukuran, kecepatan, dan fungsi kesehariannya.

Djoko Setijowarno menjelaskan bahwa pengaturan terkait sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik. 

Namun, banyak masyarakat yang masih melanggar aturan tersebut, ungkapnya dalam pernyataan tertulis pada Selasa (30/7/2024). Dalam peraturan itu, sepeda listrik didefinisikan sebagai kendaraan roda dua yang dilengkapi motor listrik sebagai penggeraknya. 

Sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor listrik. Kecepatan sepeda listrik dibatasi maksimal 25 kilometer per jam dan hanya boleh digunakan di area tertentu, bukan di jalan raya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun