Mohon tunggu...
KKN 48 FIA UB Desa Kemiri
KKN 48 FIA UB Desa Kemiri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Brawijaya

Artikel ini berisi rangkuman kegiatan selama masa KKN di Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang yang berlangsung selama 1-31 Juli 2024

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Standar Operasional Prosedur Pelayanan Administrasi Kependudukan Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang

8 Agustus 2024   07:37 Diperbarui: 8 Agustus 2024   07:53 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tim KKN 48 FIA UB di Desa Kemiri pada tanggal 8 Juli 2024 Berhasil membuat SOP Pelayanan Administrasi Kependudukan untuk Desa Kemiri sebagai pedoman menjalankan pelayanan. 

Dan Berikut Standar Operasional Prosedur Pelayanan Administrasi Kependudukan yang dijalankan oleh Desa Kemiri. Dan warga dapat mengakses secara online untuk mempermudah pelayanan. 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DESA KEMIRI  / 
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DESA KEMIRI  / 

SOP tersebut digunakan untuk landasan dalam melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun