Mohon tunggu...
Faishal Luthfiansyah
Faishal Luthfiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

"Hal besar dimulai dari hal-hal kecil"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

2 November 2023   19:27 Diperbarui: 2 November 2023   19:27 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Secondary Rules: Hart menjelaskan bahwa sistem hukum juga melibatkan aturan-aturan yang mengatur proses hukum itu sendiri. Ini termasuk aturan yang menentukan bagaimana suatu peraturan dianggap sah (rules of recognition), bagaimana peraturan dapat diubah (rules of change), dan bagaimana peraturan dapat ditegakkan (rules of adjudication).

Dengan demikian, Hart membagi sistem hukum menjadi dua komponen penting, yaitu aturan-aturan primer yang mengatur perilaku individu dan aturan-aturan sekunder yang mengatur proses hukum. Ini menciptakan dasar pemahaman Hart tentang struktur hukum dan peran masing-masing komponen dalam sistem hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun