Mohon tunggu...
Faishal Luthfiansyah
Faishal Luthfiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

"Hal besar dimulai dari hal-hal kecil"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

2 November 2023   19:27 Diperbarui: 2 November 2023   19:27 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Contoh pemikiran hukum Max Weber

Max Weber membangun pemahamannya dengan berfokus pada konsep tindakan sosial. Weber memusatkan perhatiannya pada individu, serta pola-pola tindakan yang teratur, bukan pada aspek kolektif. Weber menjelaskan bahwa hukum tidak hanya mencerminkan apa yang terjadi di dalam masyarakat, melainkan juga diciptakan secara sengaja untuk memengaruhi masyarakat. Weber mengidentifikasi empat tipe ideal hukum yang meliputi:

1. Hukum Irrasional dan Material: Ini merujuk pada pembentukan undang-undang dan keputusan hakim yang didasarkan semata-mata pada nilai-nilai emosional, tanpa mengikuti suatu standar rasional.

2. Hukum Irrasional dan Formal: Ini mencakup hukum yang dibentuk berdasarkan kaidah-kaidah yang berada di luar akal sehat, seringkali didasarkan pada wahyu atau ramalan.

3. Hukum Rasional dan Formal: Dalam tipe ini, pembentuk undang-undang dan hakim merujuk pada kitab suci atau kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh penguasa sebagai dasar hukum.

4. Hukum Rasional dan Material: Hukum dalam kategori ini dibentuk berdasarkan konsep-konsep abstrak dari ilmu hukum, dengan fokus pada prinsip-prinsip rasional.engan demikian, Weber menguraikan beragam tipe hukum berdasarkan dasar pembentukannya, mengakui bahwa hukum dapat berasal dari berbagai sumber dan memiliki karakteristik yang berbeda-beda.

 

Contoh pemikiran hukum H.L.A Hart

Hart meyakini bahwa undang-undang adalah bentuk perintah yang dibuat oleh manusia, dan dalam pandangannya, hukum dan moral harus dipisahkan. Bagi Hart, sistem hukum adalah suatu sistem logis yang tertutup, dan oleh karena itu, tidak perlu mempertimbangkan tuntutan sosial, kebijaksanaan, atau norma-norma moral. Penilaian moral tidak relevan dalam konteks hukum.

Hart juga mengemukakan pandangannya tentang sistem hukum yang terdiri dari dua komponen utama:

1. Primary Rules: Hart menekankan pentingnya kewajiban individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan aturan. Ini menciptakan tatanan perilaku dalam masyarakat dan memberikan tekanan sosial kepada individu yang melanggar aturan tersebut. Kewajiban ini dianggap sebagai sesuatu yang harus dipatuhi oleh sebagian besar anggota masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun