Majene,- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene tahun 2022 di Aula Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Majene, Jumat (30/12/22).Â
Penetapan tersebut ditandatangani langsung oleh Wakil Bupati Majene, Arismunandar usai disetujui oleh DPRD Kabupaten Majene.Â
Hadir pula Sardi Razak selaku Ketua Pengurus Wilayah (PW) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Sulawesi Selatan dan Ketua Pengurus Daerah (PD) AMAN Kabupaten Majene, Aco Bahri Mallilingan.Â
Ian, sapaan akrab Sardi Razak, mengatakan, proses panjang selama satu tahun lebih telah terwujud. Hal itu berkat perjuangan dari pengurus AMAN dan seluruh anngota Komunitas Masyarakat Adat di Majene, serta dukungan penuh dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Majene.Â
"Alhamdulillah, kado akhir tahun 2022. Ranperda Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat telah ditetapkan menjadi Perda. Selamat kepada Masyarakat Adat di Kabupaten Majene," ungkap Ian.Â
Begitu pula dengan Aco Bahri, ia berterimakasih kepada semua pihak yang telah berupaya keras untuk mewujudkan harapan Masyarakat Adat di Majene.Â
"Terimakasih, ungkapan yang tidak bisa saya sampaikan satu persatu kepada kawan-kawan. Semoga dengan pencapaian ini, masa depan Masyarakat Adat di Majene bisa lebih mandiri, berdaulat dan bermartabat," sebutnya.Â
Budi Mansur, anggota Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Majene mengharapkan agar implementasi Perda tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.Â
"Ranperda ini lahir dari rahim AMAN sendiri yang diusulkan melalui hak inisiatif DPRD. Dan, malam ini telah ditetapkan sebagai Perda," singkatnya.Â
Budi menambahkan, bahwa dengan lahirnya Perda tersebut adalah angin segar bagi Masyarakat Adat Majene.Â