Mohon tunggu...
Shalahudin Afif N
Shalahudin Afif N Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, Fakultas Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Kasus Fintech Syariah Ilegal: Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

2 Oktober 2024   20:30 Diperbarui: 2 Oktober 2024   22:44 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: P2P Lending Syariah sebagai Solusi Alternatif untuk Platform

5. Perspektif Sociological Jurisprudence dalam Kasus Fintech Syariah Ilegal

Sementara itu, sociological jurisprudence melihat hukum sebagai sesuatu yang lebih dari sekadar aturan tertulis. Aliran ini mempertimbangkan dampak sosial dari keberadaan fintech syariah ilegal. Fintech ilegal dianggap menciptakan ketidakadilan sosial karena tidak ada pengawasan yang memadai terhadap transaksi yang terjadi, sehingga konsumen menjadi korban. Menurut aliran ini, hukum harus berfungsi untuk melindungi kepentingan sosial dan mencegah praktik keuangan yang berbahaya bagi masyarakat. Solusi terhadap fintech syariah ilegal tidak hanya terletak pada penegakan hukum formal, tetapi juga pada pengaturan yang lebih adil dan berfokus pada kesejahteraan masyarakat.

Kesimpulannya, fintech syariah ilegal merupakan masalah yang kompleks dan memerlukan pendekatan yang komprehensif dalam penanganannya. Kaidah dan norma hukum syariah, serta aturan hukum formal, harus ditegakkan untuk melindungi konsumen. Analisis dari perspektif positivisme hukum dan sociological jurisprudence menunjukkan bahwa pendekatan legal dan sosial sama-sama diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil.

sumber kasus e: https://finance.detik.com/moneter/d-7187948/jurus-bank-syariah-hadapi-tantangan-ekonomi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun