5. Perspektif Sociological Jurisprudence dalam Kasus Fintech Syariah Ilegal
Sementara itu, sociological jurisprudence melihat hukum sebagai sesuatu yang lebih dari sekadar aturan tertulis. Aliran ini mempertimbangkan dampak sosial dari keberadaan fintech syariah ilegal. Fintech ilegal dianggap menciptakan ketidakadilan sosial karena tidak ada pengawasan yang memadai terhadap transaksi yang terjadi, sehingga konsumen menjadi korban. Menurut aliran ini, hukum harus berfungsi untuk melindungi kepentingan sosial dan mencegah praktik keuangan yang berbahaya bagi masyarakat. Solusi terhadap fintech syariah ilegal tidak hanya terletak pada penegakan hukum formal, tetapi juga pada pengaturan yang lebih adil dan berfokus pada kesejahteraan masyarakat.
Kesimpulannya, fintech syariah ilegal merupakan masalah yang kompleks dan memerlukan pendekatan yang komprehensif dalam penanganannya. Kaidah dan norma hukum syariah, serta aturan hukum formal, harus ditegakkan untuk melindungi konsumen. Analisis dari perspektif positivisme hukum dan sociological jurisprudence menunjukkan bahwa pendekatan legal dan sosial sama-sama diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil.
sumber kasus e: https://finance.detik.com/moneter/d-7187948/jurus-bank-syariah-hadapi-tantangan-ekonomi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H