Mohon tunggu...
shalahuddin Abdullah
shalahuddin Abdullah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa

saya mahasiswa UIN malang prodi perbankan syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

pentingnya menjunjung tinggi HAM

4 Desember 2024   05:08 Diperbarui: 4 Desember 2024   07:14 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Menegakkan Keadilan dan Kesetaraan  

   - Memastikan kesetaraan hak:

 Perlakukan semua orang secara setara dan adil. Ini termasuk dalam hal pekerjaan, pendidikan, dan pelayanan publik, tanpa membeda-bedakan ras, suku, atau status sosial.

   - Menentang diskriminasi:

 Jika melihat atau mengalami diskriminasi, baik di lingkungan sosial, tempat kerja, maupun dalam kehidupan sehari-hari, kita harus menentangnya dan melaporkan kepada pihak yang berwenang jika perlu.

3. Melindungi Kebebasan Berpendapat dan Berorganisasi

   -Memberikan ruang bagi orang lain untuk menyampaikan pendapat:

 Setiap orang memiliki hak untuk berbicara dan mengungkapkan pendapatnya secara bebas. Mendukung kebebasan berpendapat dan berorganisasi sesuai dengan hukum yang berlaku.

   - Mendorong dialog konstruktif: Jika ada perbedaan pendapat, coba untuk berkomunikasi dengan cara yang damai dan saling mendengarkan, tanpa kekerasan atau ancaman.

4. Pendidikan dan Kesadaran tentang HAM  

   - Mendidik diri dan orang lain tentang hak asasi manusia: Menyebarkan informasi mengenai hak-hak dasar setiap individu, baik kepada keluarga, teman, maupun komunitas. Pendidikan tentang HAM membantu mencegah pelanggaran dan mendorong perlindungan terhadap hak-hak tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun