Sila kedua menekankan pentingnya nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" mengandung makna bahwa setiap manusia memiliki martabat yang sama dan harus diperlakukan dengan adil. Nilai-nilai moral yang terkandung dalam sila ini mencakup:
1.Penghormatan Terhadap Hak Asasi Manusia: Setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang adil tanpa memandang latar belakang, suku, agama, atau ras. Sila ini mendorong kesetaraan dalam memperlakukan sesama manusia dengan mengedepankan keadilan dan kemanusiaan.
2.Empati dan Solidaritas: Penerapan nilai moral dalam sila ini juga terlihat dari rasa empati dan solidaritas antar warga negara. Bantuan terhadap sesama yang membutuhkan, serta tindakan gotong royong merupakan wujud dari penerapan moral kemanusiaan yang luhur.
3.Sikap Anti Kekerasan: Kemanusiaan yang adil dan beradab menolak segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal. Setiap penyelesaian masalah harus dilakukan secara damai dan beradab, tanpa menggunakan kekerasan sebagai solusi.
Undang-Undang yang terkait:
*UUD 1945 Pasal 28A-28J : Hak Asasi Manusia dijamin, termasuk hak untuk hidup, kebebasan dari penyiksaan, kebebasan berpendapat, dan lain-lain.
*UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
*UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
Sila ketiga menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa. "Persatuan Indonesia" mengandung nilai-nilai moral tentang pentingnya mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. Nilai moral dari sila ini mencakup:
1.Cinta Tanah Air: Penerapan nilai cinta tanah air berarti mencintai dan menjaga keutuhan Indonesia, baik dari segi fisik maupun budaya. Rasa nasionalisme yang tinggi harus diwujudkan dengan sikap loyal kepada negara, menjaga persatuan, serta melestarikan budaya Indonesia.