Mohon tunggu...
Patriot Negara
Patriot Negara Mohon Tunggu... Lainnya - warga Indonesia

Warga dunia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Vonis Ahok: Dua Tahun untuk Puaskan Teman Ahok

9 Mei 2017   23:10 Diperbarui: 9 Mei 2017   23:27 700
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tulisan ini dibuat untuk menanggapitulisan Erika Avalokita dengan judul "Vonis Ahok : Dua Tahun Untuk Puaskan Rakyat".

Bagi saya kasus ini sudah sangat menyeret energi bangsa ini. Semuaorang capek dan lelah untuk kasus yang sangat mudah, sangat simple, disaksikanbanyak orang, dan punya bukti yang lebih dari cukup.

Betapa tidak, Ahok adalah penganut Kristiani, mengapa dia harusmembahas isi kitab dari agama yang bukan agama yang dianutnya ? Apalagi apayang dikatakan ahok juga ingin menyatakan bahwa satu ayat itu tidak ada relevandengan cara mengatakan jangan mau dibodohi pakai surat Al-Maidah ayat 51.

Betul yang dikatakan Erika bahwa kasus penistaan bukanlah kasuspertama yang terjadi di negeri ini. Tapi ingat bahwa kasus-kasus lainnya paratersangka kebanyakan langsung ditahan, sedangkan dikasus ini sampai menjaditerdakwa pun Ahok masih bebas kampanye dan menjabat sebagai gubernur DKI.

Berbagai gerakan massa ummat Islam itu adalah untuk mengawal kasusini agar tidak dimanipulasi dan mendapat perlakuan berbeda. Arswendo langsungditahan begitu kasusnya merebak, sedangkan Ahok tidak. Inilah yang membuatummat Islam merancang aksi massa sampai beberapa kali.

Andaikan polisi langsung menahan Ahok, saya haqqul yakin tak akanada gerakan massa baik 212 sampai terakhir kemarin gerakan 55 yang dilakukanoleh ummat Islam. Tuntutan aksi massa jelas, tegakkan keadilan, semua harus diperlakukansama.

Apalagi kejaksaan nampaknya tidak menjalankan fungsinya denganmaksimal. Surat dakwaan yang harus dibacakan sebelum pilkada minta dimundurkandan setelah dimundurkan juga hanya berisi hukuman percobaan.

Bandingkan dengan Arswendo Atmowiloto, yang dituduh menista NabiBesar Muhammad SAW dan divonis sekitar 5 tahun penjara. Ahok menista kitab suciAl-Quran yang dalam urutan keimanan menempati urutan ke-3 padahal Nabi danRasul itu menempati urutan ke-4. Dengan demikian maka penistaan Ahok lebihdahsyat dari penistaan yang dilakukan Arswendo dan selayaknya dituntut denganhukuman yang lebih berat.

Erika mengatakan adanya tekanan massa pada kasus itu, yang sangattak masuk akal, mengingat rumput pun tak ditekan ketika melakukan berbagaiaksi. Jika hakim dalam tekanan massa maka pulang tinggal pakai Barracuda danaman sampai di rumah. Beberapa lama kemudian orang sudah akan melupakan dia.Yang justru harus dikuatirkan adalah tekanan pemerintah, seperti yg disinyalirdilakukan terhadap jaksa. Pemerintah bisa menekan dengan mudah dengan caramenekan jaksa yang memang ada dalam jajaran eksekutif.

Kalau Erika bicara supremasi hukum, dimana supremasi hukum ketika Ahok terdakwa dan tak ditahan sedangkan Arswendo tersangka dan dia ditahan ? Dimana supremasi hukum ketika Arswendo dituntuthukuman 5 tahun dan ahok hanya dituntut hukuman percobaan ? 

Benar anda harus belajar tentang yudikatif dan reformasi. Yudikatif adalah kekuasaan terpisah, dan ketika anda mengatakan merekadalam tekanan massa berarti anda sudah tak yakin dengan independensi Yudikatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun