Mohon tunggu...
Patriot Negara
Patriot Negara Mohon Tunggu... Lainnya - warga Indonesia

Warga dunia

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ahok, Kriminal Adalah Sesuatu yang Memalukan

9 Mei 2017   21:06 Diperbarui: 10 Mei 2017   13:50 2142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tulisan ini dibuat sebagai tandingan tulisan Hendra Permana dengan judul : "Ahok: Penjara Bukanlah Sesuatu yang Memalukan"

 Ahok telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan dihukum dengan vonis dua tahun penjara. Menurut Hakim Ahok secara meyakinkan telah berbuat tindakan penistaan agama yang artinya telah berbuat kriminal. Perbuatan kriminal adalah perbuatan yang melanggar norma, susila, dan ahlak dan sangat melanggar hak orang lain.  Yang termasuk dalam perbuatan kriminal misalnya mencuri, merampok, membunuh, korupsi, dan lain sebagainya.

Jadi perbuatan Ahok itu equivalen dengan tindakan para maling, rampok, dan koruptor. Yang berbeda hanya tindakannya. Kalau para maling mengambil barang orang, kalau rampok merampas milik orang, kalau koruptor mengambil uang  negara, maka Ahok telah menista suatu agama yang diturunkan oleh Tuhan yang maha esa.

Sukarno, Tan Malaka, Hamka adalah tahanan politik karena berbeda pendapat dengan penguasa yang ada saat itu. Menyamakan Ahok dengan Sukarno ibarat menyamakan  karat dengan bijih emas.  Jelas amat sangat berbeda.

Harus diingat bahwa tindakan ahok adalah tindakan kriminal murni, yang setara dengan maling dan rampok dan bisa dipidana. Bukan merupakan tindakan melawan pemerintah atau melawan kebijakan penguasa.

Sukarno dipenjara karena aktifitas politiknya, bukan karena jadi copet. Soekarno bersama tiga rekannya, yaitu Gatot Mangkupraja, Maskun, dan Supriadinata yang tergabung dalam Perserikatan Nasional Indonesia (PNI) dituduh hendak menggulingkan kekuasaan Hindia Belanda.  Soekarno menyusun dan menulis sendiri pidato pembelaan yang berjudul Indonesia Menggugat. Isi pidato Indonesia Menggugat adalah tentang keadaan politik internasional dan kerusakan masyarakat Indonesia di bawah penjajah. Pidato pembelaan ini kemudian menjadi suatu dokumen politik menentang kolonialisme.

Buya Hamka ditangkap karena berseberangan dengan Sukarno terkait dengan aktifitasnya di Masyumi. Pada tahun 1964 itu, sudah beredar kabar bahwa para ulama dan pemuka umat Islam, terutama tokoh-tokoh Masyumi, akan segera ditangkap. BuyaHamka sendiri merasa dirinya bukan tokoh politik, karena memang ia kurang tertarik pada politik. Dalam urusan politik, beliau mempercayakan pandangannya pada sahabatnya, Natsir. Meskipun tidak punya jabatan tinggi di Masyumi, namun beliau dikenal luas sebagai juru kampanye dan orator andalan partai itu. Ketika beredar kabar bahwa tokoh-tokoh eks Masyumi dan para ’penentang pemerintah’ akan ditangkap, sikap Buya relatif tenang, karena tidak merasa sebagai tokoh penting di Masyumi, dan juga tidak merasa sebagai penentang pemerintah.

Yang diisukan itu akhirnya terjadi juga. Pagi itu, Buya Hamka baru saja pulang sehabis mengisi pengajian ibu-ibu. Sesampainya di rumah, beliau beristirahat sejenak, sementara Ummi Siti Raham, istrinya, tidur di kamar karena sedang tidak sehat. Sekonyong-konyong datanglah beberapa orang polisi berpakaian preman yang menunjukkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya. ”Jadi saya ditangkap?”, ujar Buya yang masih diliputi keheranan, berkata pelan-pelan agar tidak mengejutkan istrinya. Rusydi, anak beliau, membereskan pakaian secukupnya untuk beliau bawa.

Ahok ? tak pernah ditangkap seperti Buya Hamka. Bahkan dengan status terdakwa masih menjabat sebagai gubernur DKI. Ahok melakukan aksi lompat pagar membahas isi kitab dari agama yang bukan agama dianutnya. Dia bukan seorang ahli agama dan mengatakan bahwa ayat suci tidak relevan dengan konteks Pilkada. Ahok sebagaimana kata hakim telah berbuat pidana kriminal dan setara dengan maling, rampok, dan korupsi.

Referensi :

https://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia_Menggugat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun