Mohon tunggu...
Patriot Negara
Patriot Negara Mohon Tunggu... Lainnya - warga Indonesia

Warga dunia

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Menidurkan Polisi Sesuai Aturan

26 Januari 2016   08:57 Diperbarui: 26 Januari 2016   17:46 897
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Polisi tidur bisa dipasang menjelang tikungan dan perempatan tapi harus dipastikan kendaraan sudah lepas dari polisi tidur sebelum melakukan manuver untuk berbelok. Polisi tidur yang dipasang dekat tikungan juga harus dipastikan diberi rambu agar pengendara tahu ada polisi tidur di depan meski polisi tidurnya belum terlihat.

Dipasang miring untuk memberikan efek lebih

Sering ditemukan polisi tidur yang dibuat melintang miring dan tidak tegak lurus dengan arah jalan untuk membuat efek lebih kepada pengendara, sehingga pengendara akan merasakan efek setiap kali satu dari empat ban mobil melintas di atasnya. Pemasangan dengan cara seperti ini terlalu berlebihan dan seharusnya dilarang. Bahkan pengendara motor yang melintas cenderung untuk berbelok agar bisa tegak lurus dengan kemiringannya dan hal ini justru bisa membuat celaka karena berbelok di jalan lurus tapi bertemu dengan polisi tidur dipasang miring.

Metode lain untuk membatasi kecepatan kendaraan

Ada metode lain untuk memperlambat kendaraan, misalnya dengan memasang drum secara zigzag di jalan, mendirikan pos pengawasan, memasang kamera pemantau kecepatan, memasang patung polisi, atau memasang lampu kedip hati-hati.

Foto utama : http://www.money.id/otomotif/ 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun