"JaDi Kabupaten Batang Hari menerima hasil Pilkada Batang Hari 2024 dan memastikan tidak mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi RI" tegas M. Aris, SH (Ketua Presidium JaDi Kab. Batang Hari).
Lembaga Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari memastikan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024 dengan satu pasangan calon alias pemilihan calon tunggal Pilkada berakhir dan dinyatakan dapat diterima oleh semua pihak. Kepastian ini diperoleh setelah semua pihak yang berkepentingan dan punya kewenangan menandatangani hasil rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari pada pukul 22.00 wib, 3 Desember 2024 bertempat di gedung Pemuda dan Kebudayaan Muara Bulian.
M. Aris, SH selaku Ketua Presidium JaDi Kabupaten Batang Hari, mengatakan, bahwa formulir model D.hasil KABKO-KWK-Bupati/Walikota tentang berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Tahun 2024 telah ditandatangani oleh Saidina Umar sebagai saksi pasangan Muhammad Fadhil Arief-Bakhtiar dan saksi dari JaDi Kabupaten Batang Hari sebagai lembaga resmi pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari yang diberi wewenang oleh KPU RI untuk menandatangi saksi kolom kosong tidak bergambar. Selain itu, lima komisioner KPU Kabupaten Batang Hari juga turut serta membubuhi tandatangan dalam formulir tersebut, yakni; Ahmad Halim (ketua) dan empat komisioner lannya adalah Harapan Nami, Hendri Handayani, M. Nuh dan Muhammad Ansori. ”Dengan ditandatanganinya berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari oleh para saksi, dipastikan penyelenggaraan Pilkada Batang Hari berakhir dan dapat diterima semua pihak dengan legowo, dan berharap para pendukung kolom kosong dan paslon MFA-Bakhtiar kembali merajuk silahturahmi seperti sediakala,” tegas Aris yang juga berprofesi Advokat dari organisasi Peradi ini.
Selain itu, tegas Aris, Mahkamah Konstitusi memberikan legal standing (kedudukan hukum) kepada JaDi Kabupaten Batang Hari sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bahwa Pemantau Pemilihan Terdaftar (terakreditasi) punya legal standing menjadi Pemohon dan Pihak Terkait dalam perselisihan hasil pemilihan hanya satu pasangan calon alias pemilihan calon tunggal pilkada. ”Selisih perolehan suara antara kolom kosong tidak bergambar dengan paslon MFA-Bakhtiar sangat jauh berbanding 22,2% dengan 77,8%, sehingga tidak memenuhi ambang batas dan persyaratan selisih suara sebagaimana tertuang pada Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016. Selain itu, juga tidak ada faktor lainnya yang bisa mempengaruhi selisih perolehan suara tersebut. Intinya, JaDi Kabupaten Batang Hari memastikan tidak mengajukan gugatan PHP ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Aris yang juga mantan Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari 2008-2013.
Perolehan Suara.
Berdasarkan formulir model D.hasil KABKO-KWK-Bupati/Walikota tentang berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Tahun 2024, sebut Aris, untuk kolom kosong tidak bergambar dengan nomor urut 1 (satu) meraih 32.667 suara, sementara pasangan Muhammad Fadhil Arief-Bakhtiar dengan nomor urut 2 (dua) mendapatkan 114.674 suara. Pasangan Petahana ini berhasil menguasai seluruh (8) kecamatan di wilayah Kabupaten Batang Hari. Sementara jumlah pengguna hak pilih seluruhnya adalah 153.211 pemilih.
Rumus Selisih Suara.