Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Calon Tunggal Pilkada 2024: KPU-Bawaslu-MK Perkuat Wewenang Pemantau Pemilihan

16 November 2024   17:03 Diperbarui: 21 November 2024   10:21 659
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ID Card Pemantau Pemilihan yang dikeluarkan resmi KPU Kab. Batang Hari, Jambi. f:dokpri.

Dari uraian diatas, jelas Aris, KPU RI hanya memberikan amanah dan wewenang kepada pemantau Pemilihan menjadi saksi bagi kolom kosong yang tidak bergambar disemua tingkatan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan hasil suara di tingkat PPK sampai tingkat pleno di KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi sesuai jenis pemilihan yang menjadi wewenang pemantau pemilihan. "Wewenang Pemantau Pemilihan sebagai saksi dalam pemilihan dengan satu pasangan calon diposisikan menjadi penyeimbang dalam proses di TPS dan jenjang berikutnya atas amanah PKPU yang dikeluarkan KPU RI, agar proses pemilihan dapat berjalan aman dan lancar, tidak ada tindakan manipulatif data di lapangan. "Kami dari JaDi Batang Hari sebagai lembaga resmi pemantau Pilkada Batang Hari 2024 menolak bila dikatakan menjadi bagian tim sukses dari kotak kosong, karena di UU Pilkada dan Peraturan KPU, pemantau pemilihan  bersifat independen," tegas Aris.

"Sesuai Pasal 123 ayat (3) huruf a UU No. 1 Tahun 2015, tegas mengatakan lembaga pemantau pemilihan bersifat independen"

M. Aris, SH (Ketua JaDi Batang Hari) bersama utusan Kejati Jambi dan Kejari Batang Hari dalam agenda penyuluhan hukum Pilkada, 15 Nop 2024. f:dokpri.
M. Aris, SH (Ketua JaDi Batang Hari) bersama utusan Kejati Jambi dan Kejari Batang Hari dalam agenda penyuluhan hukum Pilkada, 15 Nop 2024. f:dokpri.

Selain menjadi saksi pada tingkat TPS, pemantau pemilihan juga menjadi saksi secara berjenjang dalam tahapan rekapitulasi penghitungan suara pemilihan pada tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), tingkat KPU Kabupaten/kota dan tingkat KPU Provinsi sesuai jenis pemilihan yang menjadi wewenang pemantau pemilihan. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.

"Saksi bagi kolom kosong yang tidak bergambar pada pemilihan dengan satu pasangan calon yaitu Pemantau Pemilihan pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada pemilihan dengan satu pasangan calon"

Diperbolehkan Masuk TPS.

Dengan diposisikan menjadi saksi bagi kolom kosong yang tidak bergambar alias kotak kosong pada pemilihan dengan satu pasangan calon sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) hurud d jo Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 83 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, maka secara otomatis anggota atau relawan dari lembaga Pemantau pemilihan bisa masuk ke dalam TPS menjadi peserta rapat pemungutan dan penghitungan suara, dengan catatan anggota atau relawan dari lembaga Pemantau pemilihan yang ditempatkan di semua TPS atau TPS tertentu dilengkapi surat tugas dan identitas diri (ID Card pemantau pemilihan yang dikeluarkan resmi dari penyelenggara pemilihan).

Peserta Rapat Rekapitulasi.

Pemantau Pemilihan menjadi peserta rapat pada tingkat PPK, KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada pemilihan dengan satu pasangan calon sesuai ketentuan Pasal 71 dan Pasal 72 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2024, menyatakan Pemantau Pemilihan menjadi peserta rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada pemilihan dengan satu pasangan calon. "Artinya Pemantau Pemilihan menjadi peserta rapat pada pada tingkat PPK, KPU kabupaten/kota, KPU Provinsi sesuai jenis pemilihan yang menjadi kewenangan pemantau pemilihan,"tegas mantan Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari 2008-2013.

"Pemantau Pemilihan menjadi peserta rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada pemilihan dengan satu pasangan calon baik tingkat PPK, KPU kab/kota, KPU Provinsi sesuai jenis pemilihan yang menjadi wewenang pemantau pemilihan"

Bisa Ajukan Keberatan.

Pemantau pemilihan memiliki wewenang untuk mengajukan keberatan dalam proses penghitungan hasil perolehan suara pada tingkat TPS sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 jo Pasal 37 jo Pasal 39 jo Pasal 41 jo Pasal 42 jo Pasal 44 jo Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024. Begitupun pada tingkat PPK (Kecamatan) dan Pleno KPU Kabupaten, pemantau pemilihan bisa ajukan keberatan pada proses rekapitulasi bila ditemukan tidak sesuai aturan yang ada sebagaimana ditegaskan pada Pasal 73 huruf a dan b Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.

Teken Berita Acara.

Pemantau pemilihan terdaftar khusus wilayah tingkat kabupaten yang diberikan amanah oleh KPU sebagai saksi bagi kolom kosong tidak bergambar dalam penyelenggaran pemilihan dengan satu pasangan calon, berhak menandatangani berita acara, sertifikat dan catatan hasil penghitungan perolehan suara tingkat TPS dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang tertuang dalam Pasal 39 ayat (1) jo Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 kemudian dipertegas dalam contoh formulir Model C-KWK-Bupati) dalam lampiran IV Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 (lihat halaman 58-60). Penandatangan berita acara rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara oleh Pemantau Pemilihan juga berlaku sama pada tingkat PPK dan tingkat KPU Kabupaten sebagaimana tertuang pada Pasal 72 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun