Kembali mengingatkan, ungkap Aris, bahwa lembaga Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari merupakan lembaga resmi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024 yang telah menerima sertifikasi akreditasi dari KPU Kabupaten Batang Hari Nomor 444/PP.03.2/1504/2024 tertanggal 19 Juli 2024. Selain itu, JaDi Kabupaten Batang Hari juga telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Batang Hari berdasarkan Surat Keterangan Pemberitahuan Keberadaan Organisasi Nomor. 220/337/Bakesbangpol/V/2024 tertanggal 4 Juni 2024, selanjutnya sebagai lembaga berbadan hukum juga telah disahkan Keputusan Menteri Hukum  dan HAM RI No. AHU-0015904.AH.01.07.TAHUN 2018, tertanggal 19 Desember 2018. (*)
(*Penulis adalah Muhammad Aris, SH (Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia Kabupaten Batang Hari/Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari 2008-2013/Advokat yang berdomisili di Kabupaten Batang Hari, Jambi).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H