Serba Serbi Pemantauan di PPK.
Sesuai kewenangan yang dimiliki JaDi Kabupaten Batang Hari berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam melaksanakan tugas pemantauan sebagai lembaga resmi pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024, tentunya para personil JaDi Kabupaten Batang Hari menempatkan petugasnya disetiap tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan pada tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dalam wilayah Kabupaten Batang Hari. Delapan PPK pun menyampaikan undangan resmi kepada JaDi Kabupaten Batang Hari untuk mengirim perwakilannya yang disertai dengan surat tugas (mandat) dan ID CARD Pemantau disetiap proses rekap PPK. Â PPK Kecamatan Muara Tembesi dan Batin XXIV menggelar pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara 28-29 Nopember 2024, Lalu PPK Muara Bulian, PPK Kecamatan Pemayung, PPK Bajubang, PPK Mersam, PPK MaroseboIlir dan PPK Marosebo Ulu menggelar rapat pleno 29-30 Nopember 2024.
JaDi Kabupaten Batang Hari pun mengirim personilnya di rapat pleno tingkat PPK tersebut, diantaranya; Mahpud, S.PdI dan M. Aris, SH menghadiri rapat pleno di PPK Muara Bulian dan PPK Bajubang, Pahmi, M.PdI dan M. Aris, SH ditempatkan di PPK Muara Tembesi dan PPK Batin XXIV. Lalu, Mukhlis, M.Pd dan M. Aris, SH ditempatkan di PPK Mersam dan PPK Marosebo Ulur. Kemudian Nurhikmah, ME dan M. Aris, SH ditempatkan di PPK Marosebo Ilir serta Asiyah, M.Hi dan M. Aris, SH ditempatkan di PPK Pemayung. (*)