Mengacu pada ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota telah mengatur tersendiri kedudukan hukum pemantau pemilihan dalam perkara PHP pada Pilkada Serentak 2024.
Pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK tersebut, menegaskan, bahwa para pihak dalam perkara PHP adalah Pemohon, Termohon dan Pihak terkait. Selanjutnya, pada Pasal 4 ayat (1) huruf d dan ayat (2) lebih terinci, bahwa Pemohon dalam perkara PHP salahsatunya adalah Pemantau Pemilihan dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon.
Dengan demikian, JaDi Kabupaten Batang Hari punya legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan gugatan PHP ke Mahkamah Konstitusi RI atas hasil Pilkada Batang Hari 2024.
37 Daerah Calon Tunggal.
Pada Pilkada Serentak 2024 ini tercatat ada 37 daerah di Indonesia yang menyelenggarakan pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah 2024 dengan peserta hanya satu pasangan calon alias calon tunggal pilkada. Salahsatunya adalah Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Berikut daftar 37 daerah yang menggelar calon tunggal Pilkada 2024 adalah Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Tamiang (NAD). Kabupaten Asahan, Kabupaten Pakpak Barat, Kabupaten Serdang Berdagai, Kabupaten Labuhanbatu utara, Kabupaten Nias Utara (Sumatera Utara). Kabupaten Dharmasraya (Sumatera Barat). Kabupaten Batang Hari (Jambi). Kabupaten Ogan Ilir (Sumatera Selatan). Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lampung). Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan, Kota Pangkal Pinang (Bangka Belitung). Kabupaten Bintan (Kepulauan Riau). Kabupaten Ciamis (Jawa Barat). Kabupaten Banyumas, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Brebes (Jawa Tengah). Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan, Kota Surabaya (Jawa Timur). Kabupaten Bengkayang (Kalimantan Barat). Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Balangan (Kalimantan Selatan). Kota Samarinda (Kalimantan Timur). Kabupaten Malinau, Kota Tarakan (Kalimantan Utara). Kabupaten Maros (Sulawesi Selatan). Kabupaten Muna Barat (Sulawesi Tenggara). Kabupaten Pasangkayu (Sulawesi Barat), serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat.
Profil Paslon.
Pasangan calon Muhammad Fadhil Arief -- Bahktiar yang menjadi calon tunggal pada Pemilihan Bupati Batang Hari 2024 resmi ditetapkan KPU Kabupaten Batang Hari 22 September 2024 lalu, berikut profil singkat pasangan calon tersebut.
Muhammad Fahil Arief, SE adalah Putra kelahiran Jambi, 1 Juni 1975. Calon Bupati Batang Hari periode 2025-2030 yang berpasangan dengan H. Bakhtiar ini lebih banyak berkecimpung di dunia pemerintahan (birokrasi), beberapa jabatan yang pernah diduduki, diantaranya; Camat Marosebo Ilir dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Batang Hari dan puncak karirnya dipercaya menjadi plt Sekda Kabupaten Batang Hari dan Sekda Muaro Jambi. Selain itu, beliau juga punya banyak pengalaman di organisasi kepemudaan dan pernah menjabat sebagai Ketua GP Ansor Kabupaten Batang Hari. Untuk mewujudkan impiannya sebagai pemimpin daerah di Bumi Serentak Bak Regam, beliau mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menanggalkan Jabatan Sekda Muaro Jambi untuk maju sebagai calon Bupati Batang Hari pada Pilkada Batang Hari 2020 lalu dengan berpasangan dengan H. Bakhtiar dan akhirnya terpilih menjadi Bupati Batang Hari 2021-2024. Kini Muhammad Fadhil Arief adalah Ketua DPW PPP Provinsi Jambi.