Pasca putusan MK tersebut, berdasarkan hasil pemilu 2024, hanya tiga partai politik di Kabupaten Batang Hari yang tanpa berkoalisi dapat mengusung pasangan calon di Pilkada Batang Hari 2024 adalah PPP (41.674 suara atau 23,80 %), NasDem (25.170 suara atau 14,17 %) dan PAN (20.617 suara atau 11,77 %). Sedangkan enam partai politik lainnya peraih kursi di DPRD Kabupaten Batang Hari adalah PKB (17.217 suara atau 9,83 %), PKS (14.629 suara atau 8,35 %), Golkar (14.629 suara atau 8,17 %), PDI Perjuangan (13.398 suara atau 7,65 %), Demokrat (10.329 suara atau 5,98 %) dan Gerindra (9.818 suara atau 5,60 %) harus berkoalisi (bergabung) dengan partai politik lainnya. Sementara sembilan partai politik non parlemen (Partai Buruh, Gelora, PKN, Hanura, PBB, PSI, Perindo, Garuda dan Ummat) jika berkoalisi dan digabungkan seluruh suaranya hanya mencapai 7.932 suara, sehingga tidak memenuhi syarat mengusung paslon.
Pendaftaran Paslon.
Sejak dibukanya pendaftaran pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari, 27-29 Agustus 2024 oleh KPU Kabupaten Batang Hari, ternyata hanya ada satu pasangan calon yang mendaftarkan diri dan menyerahkan dokumen persyaratan administrasi kepada penyelenggara pilkada, yakni; pasangan calon Muhammad Fadhil Arief - Bahktiar. Pasangan Petahana tersebut mendatangi KPU Kabupaten Batang Hari 28 Agustus 2024. hingga jadwal penutupan 29 Agustus 2024, tidak ada lagi pasangan calon lain yang mendaftar.
Perpanjang Pendaftaran.
Meski KPU Kabupaten Batang Hari memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon Pilkada Batang Hari, 2-4 September 2024, namun tidak adalagi bakal pasangan calon yang mendaftar sampai penutupan masa perpanjangan pukul 23.59 WIB, 4 September 2024. Selain tidak adanya lagi pesaing juga sebenarnya partai politik non parlemen yang digadang-gadang akan mengusung dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan ambang batas minimal perolehan suara, karena meski digabungkan seluruh suara dari sembilan partai politik non parlemen tersebut (Partai Buruh, Gelora, PKN, Hanura, PBB, PSI, Perindo, Garuda dan Ummat) tetap hanya 7.932 suara, sementara ambang batas minimal perolehan suara yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Batang Hari sebagai syarat mengusung paslon adalah 17.510 suara artinya sembilan parpol non parlemen tersebut tidak lagi memenuhi syarat mengusung paslon. Dengan demikian, akhirnya tidak terelakan Pilkada Batang Hari 2024 hanya diikuti satu pasangan calon alias calon tunggal pilkada.
Penetapan Paslon.
Setelah melalui proses dan tahapan pencalonan, KPU Kabupaten Batang Hari akhirnya menetapkan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024 melalui Keputusan KPU Kabupaten Batang Hari Nomor 644 Tahun 2024 dengan menetapkan pasangan calon Muhammad Fadhil Arief, SE sebagai Calon Bupati Batang Hari dan Bahktiar, SP sebagai Calon Wakil Bupati Batang Hari. pasangan Petahana ini didukung resmi koalisi besar sembilan partai politik, yakni; PPP, NasDem, PAN, PKB, PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Demokrat, Gerindra.