"Lembaga Pemantau Pemilihan memiliki kedudukan hukum menjadi Pemohon dan Pihak Terkait dalam perkara hasil pemilihan bila hanya diikuti satu pasangan calon"
Mahkamah Konstitusi RI memperkuat kedudukan hukum (Legal Standing) lembaga Pemantau Pemilihan dalam Pilkada Serentak 2024 dalam perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang akan bergulir di lembaga penjaga konstitusi tersebut. Lembaga Pemantau Pemilihan yang telah memiliki sertifikasi akreditasi dari KPU setempat sesuai tingkatannya punya kewenangan (hak) menjadi Pemohon dan Pihak Terkait dalam perkara PHP di Mahkamah Konstitusi.
Mengacu pada ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota telah mengatur tersendiri kedudukan hukum Pemantau Pemilihan dalam perkara PHP pada Pilkada Serentak 2024.
Pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK tersebut, menegaskan, bahwa para pihak dalam perkara PHP adalah Pemohon, Termohon dan Pihak terkait. Selanjutnya, pada Pasal 4 ayat (1) huruf d dan ayat (2) lebih terinci, bahwa Pemohon dalam perkara PHP salahsatunya adalah Pemantau Pemilihan dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon. "Tidak hanya itu, Pemantau Pemilihan dapat bertindak sebagai Pemohon dan Pihak Terkait dalam perkara PHP saat bersengketa Pilkada di MK," kata M. Aris, SH, Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari, Jambi.
Sekedar diketahui, Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari adalah lembaga resmi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024 yang telah memiliki sertifikasi akreditasi Pemantau Pemilihan dari KPU Kabupaten Batang Hari Nomor. 444/PP.03.2/1504/2024 tertanggal 19 Juli 2024.
Hal ini perlu disampaikan kepada publik, ungkap Aris, supaya masyarakat memahami sejauhmana tugas dan kewenangan lembaga Pemantau Pemilihan dalam Pilkada Serentak 2024 khususnya peserta Pilkada hanya diikuti satu pasangan calon alias calon tunggal pilkada.
Selain punya legal standing dalam perkara PHP di Mahkamah Konstitusi, jelas Aris, lembaga Pemantau Pemilihan juga dilibatkan dalam sejumlah tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, misalnya keterlibatan dalam tahapan proses pendataan pemilih sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. "Rapat pleno yang digelar penyelenggara dalam rekapitulasi dan penetapan DPS, DPSHP dan DPT tentunya melibatkan lembaga Pemantau Pemilihan sebagai peserta rapat pleno," kata Aris.
Calon Tunggal di Batang Hari.
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024-2029 dengan satu pasangan calon alias calon tunggal di Bumi Serentak Bak Regam (julukan Kabupaten Batang Hari) sulit terhindarkan, pasalnya mulai dari pendaftaran pencalonan, 27-29 Agustus 2024 sampai dengan masa perpanjangan pendaftaran pencalonan 2-4 September 2024 hanya satu bapaslon yang mendaftar dan menyerahkan dokumen administrasi pencalonan, yakni; pasangan Mohd. Fadhil Arief-Bahktiar yang juga pasangan Petahana (Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2021-2024). Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana telah diperbaharui melalui Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2024 akan dilaksanakan 22 September 2024.
Calon Tunggal di Batang Hari.
Paslon Mohd. Fadhil Arief-Bahktiar menguasai seluruh partai politik peraih kursi di DPRD Kabupaten Batang Hari hasil Pemilu 2024. Dari total perolehan suara dari sembilan partai politik pengusung pasangan Petahana tersebut tercatat 167.161 suara atau 95,47 persen dari jumlah suara sah 175.093 suara. Kabupaten Batang Hari menjadi salahsatu daerah dari 41 daerah di Indonesia yang berpeluang besar menggelar pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon alias calon tunggal, karena tidak adalagi penantang yang mendaftar di masa perpanjangan pendaftaran calon, 2-4 September 2024. (*)
(*Penulis adalah Muhammad Aris, SH/Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari/Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari 2008-2013/Advokat berdomisili di Kabupaten Batang Hari).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H