Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pilkada Batang Hari 2024: Masa Perpanjangan Pendaftaran Ditutup, Fadhil-Bahktiar Dipastikan Melawan Kotak Kosong.

5 September 2024   10:10 Diperbarui: 5 September 2024   10:30 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Tidak ada lagi bapaslon mendaftar dimasa perpanjangan pendaftaran pencalonan di KPU Kabupaten Batang Hari hingga batas akhir pukul 23.59 WIB, 4 September 2024, Secara resmi KPU Kabupaten Batang Hari akan menetapkan peserta Pilkada Batang Hari pada 22 September 2024. Namun Calon Tunggal Pilkada di Bumi Serentak Bak Regam tidak bisa lagi dihindari oleh Penyelenggara"

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024 dipastikan hanya diikuti satu pasangan calon alias calon tunggal, setelah tidak ada lagi bakal pasangan calon lainnya yang menyerahkan berkas pencalonan ke KPU Kabupaten Batang Hari di masa perpanjangan pendaftaran, 2-4 September 2024.

Dalam konfrensi pers KPU Kabupaten Batang Hari digelar pukul 00.15 Wib, 5 September 2024 yang dipimpin Ansori, Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari mengatakan, hingga pukul 23.59 Wib, 4 September 20204 tidak ada lagi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari yang menyerahkan berkas pencalonan kepada KPU Kabupaten Batang Hari dimasa perpanjangan pendaftaran pencalonan yang dibuka sejak 2 September 2024. "Hingga batas akhir pukul 23.59 Wib 4 September 2024 dimasa perpanjangan pendaftaran pencalonan tak ada lagi yang mendaftar, dengan demikian untuk Pilkada Batang Hari Bapaslon yang telah mendaftar dan menyerahkan berkas pencalonan hanya paslon Mohd. Fadhil Arief-Bahktiar ke KPU Kabupaten Batang Hari," tegasnya didampingi tiga komisiner lainnya, Harapan Nami, M. Nuh dan Hendri Handayani bersama Absor, Komisioner Bawaslu Kabupaten Batang Hari dan M. Aris Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari sebagai lembaga Pemantau Pemilihan .

Selanjutnya, ungkap Ansori, KPU Kabupaten Batang Hari akan melakukan rapat pleno terkait proses pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024, berikutnya akan melakukan verifikasi faktual atas dokumen administrasi pasangan calon yang telah mendaftar, kemudian sesuai tahapan, pada 22 September 2024, KPU Kabupaten Batang Hari akan melakukan pleno penetapan peserta Pilkada Batang Hari 2022.

Secara terpisah, M. Aris, SH, Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari, menegaskan, sesuai ketentuan Pasal 54c ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan, setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat. "Melihat potensi ini hanya satu paslon yang mendaftar Mohd. Fadhil Arief-Bahktiar dan tidak ada lagi bapaslon yang meyerahkan dokumen persyaratan pencalonan hingga batas akhir pukul 23.59 Wib 4 September 2024, maka Pilkada Batang Hari 2024 tidak terelakkan lagi hanya diikuti calon tunggal pilkada," tegas Aris.

Diusung 9 Parpol.

Sebelumnya, bapaslon Mohd. Fadhil Arief-Bahktiar resmi mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Batang Hari, sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024-2029, Rabu 28 Agustus 2024 yang diantar langsung oleh ketua dan sekretaris sembilan partai politik pengusung sang pasangan Petahana tersebut. Kesembilan partai politik pengusung tersebut merupakan partai politik peraih kursi di DPRD Kabupaten Batang Hari pada Pemilu 2024. Adapun Sembilan partai politik parlemen yang mengusung Mohd. Fadhil Arief-Bahktiar adalah PPP meraih 41.674 suara (9 kursi), Nasdem meraih 25.170 suara (5 kursi), PAN meraih 20.617 suara (4 kursi), PKB meraih 17.217 suara (4 kursi), PDIP meraih 13.398 suara (4 kursi), Golkar meraih 14.309 suara (3 kursi), PKS meraih 14.627 suara (2 kursi), Demokrat meraih 10.329 suara (2 kursi) dan Gerindra meraih 9.818 suara (2 kursi). Jika ditotalkan perolehan suara sah Sembilan partai politik tersebut berjumlah 167.161 suara atau 95,47 persen dari total suara sah sebanyak 175.093 suara hasil Pemilu 2024 lalu.

9 partai politik pengusung Paslon Mohd. Fadhil Arief-Bahktiar. f: dokpri.
9 partai politik pengusung Paslon Mohd. Fadhil Arief-Bahktiar. f: dokpri.

Sementara itu, dari sembilan partai politik non parlemen (gagal meraih kursi) tersebut, tidak satupun yang menjadi partai pengusung paslon Mohd. Fadhil Arief-Bahktiar. Jika total suara sah sembilan partai politik non parlemen tersebut dijumlahkan hanya terkumpul 7.932 suara, sementara ambang batas minimal perolehan suara sebagai syarat mengusung paslon yang ditetapkan KPU Kabupaten Batang Hari adalah 17.510 suara, artinya sembilan partai politik non parlemen tersebut tidak bisa lagi mengusung paslon karena masih kurangan 9.578 suara.

perbandingan suara 9 partai pengusung Mohd. Fadhil Arief-Bahktiar dengan 9 partai non parlemen. f:dokpri.
perbandingan suara 9 partai pengusung Mohd. Fadhil Arief-Bahktiar dengan 9 partai non parlemen. f:dokpri.

Sejarah Pilkada di Jambi.

Meski tinggal menunggu penetapan resmi peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024 oleh KPU Kabupaten Batang Hari 22 September 2024 mendatang, namun sudah terbayang secara nyata Pilkada Batang Hari 2024 akan diikuti calon tunggal alias paslon Mohd. Fadhil Arief-Bahktiar akan melawan kotak kosong pada pemungutan suara 27 Nopember 2024 mendatang.

Kepastian peserta Pilkada Batang Hari 2024 diikuti satu pasangan calon, juga dipastikan 10 kabupaten/kota yang menggelar pemilihan Bupati/Wakil Bupati, yakni; Kabupaten Muarojambi, Sarolangun, Bungo, Tebo, Merangin, Tanjab Barat, Tanjab Timur serta Walikota/Wakil Walikota yakni Kota Jambi, Sungai Penuh ditambah pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jambi pesertanya lebih dari satu pasangan calon yang mendaftar ke KPUD setempat.

Dengan kondisi ini, Kabupaten Batang Hari akan mencatatkan sejarah pertama kali di Provinsi Jambi menggelar pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya diikuti satu satu pasangan calon alias calon tunggal melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.

43 Daerah Calon Tunggal.

Pada masa pendaftaran pencalonan, 27-29 September 2024 dari 514 daerah yang akan menggelar Pilkada Seretak Nasional 2024, terdapat 43 daerah di Indonesia yang menerima pendaftaran satu pasangan calon, termasuk Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.

grafik 43 daerah berpotensi calon tunggal Pilkada 2024. f:dokpri.
grafik 43 daerah berpotensi calon tunggal Pilkada 2024. f:dokpri.

Dari sebaran 43 daerah itu berasal dari 22 provinsi di Indonesia, dengan rincian, yakni; NAD (2 daerah), Sumatera Utara (6 daerah), Sumatera Barat (1 daerah), Jambi (1 daerah), Sumatera Selatan (2 daerah), Bengkulu (1 daerah), Lampung (3 daerah), Bangka Belitung (3 daerah), Kepulauan Riau (1 daerah), Jawa Barat (1 daerah), Jawa Tengah (3 daerah), Jawa Timur (5 daerah), Kalimantan Barat (1daerah), Kalimantan Timur (1 daerah), Kalimantan Selatan (2 daerah), Kalimantan Utara (2 daerah), Sulawesi Utara (1 daerah), Sulawesi Selatan (1 daerah), Sulawesi Tenggara (2 daerah), Gorontalo (1 daerah), Sulawesi barat (1 daerah), Papua Barat (2 kabupaten/1 provinsi). (*)

(*Penulis adalah Muhammad Aris, SH/Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari/Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari 2008-2013/Advokat berdomisili di Kabupaten Batang Hari).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun