"Tidak ada lagi bapaslon mendaftar dimasa perpanjangan pendaftaran pencalonan di KPU Kabupaten Batang Hari hingga batas akhir pukul 23.59 WIB, 4 September 2024. Secara resmi KPU Kabupaten Batang Hari akan menetapkan peserta Pilkada Batang Hari pada 22 September 2024. Namun Calon Tunggal Pilkada di Bumi Serentak Bak Regam tidak bisa lagi dihindari oleh Penyelenggara"
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024 dipastikan hanya diikuti satu pasangan calon alias calon tunggal, setelah tidak ada lagi bakal pasangan calon lainnya yang menyerahkan berkas pencalonan ke KPU Kabupaten Batang Hari di masa perpanjangan pendaftaran, 2-4 September 2024.
Dalam konfrensi pers KPU Kabupaten Batang Hari digelar pukul 00.11 Wib, 5 September 2024 yang dipimpin Ansori, Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari mengatakan, hingga pukul 23.59 Wib, 4 September 2024 tidak ada lagi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari yang menyerahkan berkas pencalonan kepada KPU Kabupaten Batang Hari dimasa perpanjangan pendaftaran pencalonan yang dibuka sejak 2 September 2024. "Hingga batas akhir pukul 23.59 Wib 4 September 2024 dimasa perpanjangan pendaftaran pencalonan tak ada lagi yang mendaftar, dengan demikian untuk Pilkada Batang Hari Bapaslon yang telah mendaftar dan menyerahkan berkas pencalonan hanya paslon Mohd. Fadhil Arief-Bahktiar ke KPU Kabupaten Batang Hari," tegasnya didampingi tiga komisioner lainnya, Harapan Nami, M. Nuh dan Hendri Handayani bersama Absor, Komisioner Bawaslu Kabupaten Batang Hari dan M. Aris Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari sebagai lembaga Pemantau Pemilihan .
Selanjutnya, ungkap Ansori, KPU Kabupaten Batang Hari akan melakukan rapat pleno terkait proses pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024, berikutnya akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual atas dokumen persyaratan administrasi pasangan calon yang telah mendaftar, kemudian sesuai tahapan, pada 22 September 2024, KPU Kabupaten Batang Hari akan melakukan pleno penetapan peserta Pilkada Batang Hari 2024.
Secara terpisah, M. Aris, SH, Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari, menegaskan, sesuai ketentuan Pasal 54C ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan, setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat. "Melihat potensi ini hanya satu paslon yang mendaftar Mohd. Fadhil Arief-Bahktiar dan tidak ada lagi bapaslon yang menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan hingga batas akhir pukul 23.59 Wib 4 September 2024, maka Pilkada Batang Hari 2024 tidak terelakkan lagi hanya diikuti calon tunggal pilkada," tegas Aris.
Diusung 9 Parpol.
Sebelumnya, bapaslon Mohd. Fadhil Arief-Bahktiar resmi mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Batang Hari, sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024-2029, Rabu 28 Agustus 2024 yang diantar langsung oleh ketua dan sekretaris sembilan partai politik pengusung sang pasangan Petahana tersebut. Kesembilan partai politik pengusung tersebut merupakan partai politik peraih kursi di DPRD Kabupaten Batang Hari pada Pemilu 2024. Adapun sembilan partai politik parlemen yang mengusung paslon Mohd. Fadhil Arief-Bahktiar adalah PPP meraih 41.674 suara (9 kursi), NasDem meraih 25.170 suara (5 kursi), PAN meraih 20.617 suara (4 kursi), PKB meraih 17.217 suara (4 kursi), PDIP meraih 13.398 suara (4 kursi), Golkar meraih 14.309 suara (3 kursi), PKS meraih 14.627 suara (2 kursi), Demokrat meraih 10.329 suara (2 kursi) dan Gerindra meraih 9.818 suara (2 kursi). Jika ditotalkan perolehan suara sah Sembilan partai politik tersebut berjumlah 167.161 suara atau 95,47 persen dari total suara sah sebanyak 175.093 suara hasil Pemilu 2024 lalu.
Sementara itu, dari sembilan partai politik non parlemen (gagal meraih kursi) tersebut, tidak satupun yang menjadi partai pengusung paslon Mohd. Fadhil Arief-Bahktiar. Jika total suara sah sembilan partai politik non parlemen tersebut dijumlahkan hanya terkumpul 7.932 suara, sementara ambang batas minimal perolehan suara sebagai syarat mengusung paslon yang ditetapkan KPU Kabupaten Batang Hari adalah 17.510 suara, artinya sembilan partai politik non parlemen tersebut tidak bisa lagi mengusung paslon karena masih kurangan 9.578 suara.