Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

JaDi Batang Hari: UU Pilkada Tidak Pernah Konsisten

22 Agustus 2024   20:34 Diperbarui: 23 Agustus 2024   07:27 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Sejak Pilkada langsung 2005, 2010, 2015 dan 2020, dan menghadapi Pilkada 2024, norma persyaratan pengusungan paslon oleh partai politik selalu mengalami perubahan alias tidak pernah konsisten"

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi RI Nomor 60/PUU-XII/2024 yang mengubah norma ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dari pengusulan pencalonan pasangan calon berdasarkan minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD diubah menjadi pengusulan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota oleh partai politik berdasarkan perolehan antara 6,5 persen sampai 10 persen suara sah dengan mempertimbangkan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap  di masing-masing daerah, bahkan MK membuka kran bagi partai politik yang tidak meraih kursi di DPRD bersangkutan dapat mengusung pasangan calon.

Muhammad Aris, SH, Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari, mengatakan, bahwa sejak pemilihan dilakukan secara langsung, UU Pilkada selalu mengalami perubahan (revisi) menjelang dimulainya tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota atau setidaknya sebelum pembukaan pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU di Daerah. "Dari kajian yang kita lakukan, UU Pilkada tidak pernah konsisten khususnya terkait persyaratan pengusulan pasangan calon oleh partai politik," kata Aris.

M. Aris, SH/Ketua Presidium JaDi Kabupaten Batang Hari, Jambi. f:dokpri.
M. Aris, SH/Ketua Presidium JaDi Kabupaten Batang Hari, Jambi. f:dokpri.

Hasil kajian tersebut membuktikan, ungkap Aris, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 60/PUU-XII/2024 dinilai ada kemiripan dalam penerapan syarat pengusungan pasangan calon oleh partai politik dengan apa yang telah diberlakukan pada Pilkada 2010, bedanya pada putusan MK nomor 60 tersebut hanya menerapkan  norma baru berdasarkan kriteria jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan untuk menentukan persentase perolehan suara sah antara 6,5 % sampai 10 %, dan tidak lagi menjadi syarat berdasarkan perolehan alokasi kursi di DPRD. "Regulasi di Pilkada 2010 dengan putusan MK nomor 60 itu, sepertinya ada kemiripin subsatansi dalam penentuan syarat usung paslon oleh yang memperbolehkan partai politik non parlemen," ungkap Aris.

Pada Pilkada 2015 dan 2020, syarat pengusulan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik adalah minimal 20 persen dari kursi DPRD atau minimal 25 persen akumulasi suara sah hasil pemilihan umum yang hanya berlaku bagi partai politik yang meraih kursi di DPRD bersangkutan, Sementara di Pilkada 2005 dikisaran 15 persen dari alokasi kursi  dan 15 persen dari alokasi suara.

Perkembangan regulasi UU Pilkada dalam syarat partai politik mengusung pasangan calon disetiap momen pilkada di Indonesia ada perbedaan penerapan, berikut perbedaan persyaratan dan landasan hukumnya:

Pilkada 2005.

Pada pelaksanaan Pilkada 2005, sebut Aris, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan kursi sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPRD atau minimal 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. "Kalau kita melihat dalam penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004, partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusung pasangan calon adalah partai politik yang memiliki kursi di DPRD," kata Aris.

"Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan kursi sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPRD atau minimal 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan (hanya diperkenankan partai politik peraih kursi di DPRD)"

Pilkada 2010.

Kemudian, pada Pilkada 2010, jika kita berkaca pada ketentuan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan kursi sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPRD atau minimal 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan, hanya saja partai politik yang tidak meraih kursi di DPRD diperkenankan mengusung pasangan calon. "Pilkada 2020, partai politik yang tidak meraih kursi diperbolehkan mengusung pasangan calon berdasarkan perolehan suara sah," kata Aris.

"Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan kursi sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPRD atau minimal 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan (diperkenankan bagi partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPRD,"

Pilkada 2015.

Pada Pilkada 2015, landasan hukum yang digunakan dalam persyaratan bagi partai politik untuk bisa mengusung pasangan calon adalah ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, disebutkan, bagi partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. "Penerapan syarat mengusung pasangan calon oleh partai politik, sama dengan pilkada 2005 lalu, cuma persentase syarat dukungan partai politik meningkat di Pilkada 2015," kata Aris,  bagi partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon bedasarkan minimal 25 persen suara sah, maka hanya diterapkan terhadap partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.

"Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan (hanya diperkenankan partai politik peraih kursi di DPRD"

Pilkada 2020.

Pada Pilkada 2020, landasan hukum yang digunakan terhadap partai politik mengusung pasangan calon pilkada adalah Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Terhadap partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan, bagi partai politik yang mengusung berdasarkan perolehan suara hanya berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.

"Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan (hanya diperkenankan partai politik peraih kursi di DPRD"

Pilkada 2024

Pada pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi RI membuat terobosan baru melalui putusannya Nomor 60/PUU-XII/2024, yang memperbolehkan partai politik peraih kursi dan partai politik yang tidak meraih kursi (non parlemen) untuk mengusung pasangan calon tidak lagi berdasarkan ambang batas minimal dari perolehan kursi di DPRD, tapi hanya memberlakukan berdasarkan persentase perolehan suara sah partai politik antara 6,5 persen sampai 10 persen berdasarkan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan.

"Syarat mengusung pasangan calon oleh partai politik memberlakukan persentase perolehan suara sah partai politik antara 6,5 persen sampai 10 persen berdasarkan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan"

perbedaan mendasar syarat usung paslon sejak pilkada langsung digelar. f: dokpri JaDi.
perbedaan mendasar syarat usung paslon sejak pilkada langsung digelar. f: dokpri JaDi.

Dari Pilkada langsung yang sudah dilaksanakan  khususnya di Kabupaten Batang Hari sejak 2005, 2010, 2015 dan 2020, penerapan persyaratan bagi partai politik untuk mengusung calon memiliki kemiripin putusan MK No. 60/PUU-XII/2024 dengan regulasi Pilkada 2010, khususnya penerapan berdasarkan pengusulan berdasarkan perolehan suara yang boleh diikuti oleh partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.  Sementara di Pilkada 2010 selain menerapkan perolehan kursi juga menerapkan batas minimal perolehan suara sah. (*)

(*Penulis adalah Muhammad Aris, SH/Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari/Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari 2008-2013/Advokat yang berdomisili di Kabupaten Batang Hari, Jambi).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun