Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Adu Kuat DPR vs MK: Posisi Penyelenggara Terjepit, Pilkada Serentak 2024 Dalam Ancaman?

22 Agustus 2024   14:16 Diperbarui: 22 Agustus 2024   16:53 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
M. Aris, SH/Ketua Presidium JaDi Kabupaten Batang Hari, Jambi. f: dokpri.

Kemudian, dalam keadaan tertentu, DPR atau Pemerintah dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) diluar prolegnas mencakup; untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam, dan keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas RUU yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan mentri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum. "Saya menilai, tidak ada urgensi nasional atau keadaan luar bisa yang dialami masyarakat akibat putusan MK tersebut, yang kontra hanya para elit-elit politik yang berada di Pusat yang punya kepentingan langsung di Pilkada Serentak 2024," ungkap Aris.

Ancaman Penundaan.

Tarik ulur kepentingan antara pro dan kontra atas Putusan MK RI Nomor 60/PUU-XII/2024 membuat masyarakat was-was, karena penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dalam ancaman penundaan, khususnya pada tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang akan dilakukan serentak di 545 daerah di seluruh Indonesia. "Kalau tidak ada titik temu penyelesaian pasca putusan MK tersebut, maka akan berdampak pada revisi PKPU yang tidak akan tuntas menjelang atau pada saat pembukaan pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024, karena tidak ada pijakan hukum yang bisa menjadi pedoman bagi penyelenggara di daerah (KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota) untuk menerima berkas administrasi bapaslon, apakah berdasarkan penghitungan persentasi minimal alokasi kursi atau persentase perolehan suara sah berdasarkan jumlah penduduk dalam DPT," kata Aris.

Final and binding.

Mungkin masyarakat umum sering mendengar atau membaca istilah final and binding tapi tidak paham maknanya. Untuk menjawab itu, bisa kita melihat ketentuan penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final artinya putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).

"Mengacu pada ketentuan penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU No. 8 tahun 2011 yang putusan MK adalah final and binding, maka semua pihak harus menghormati putusan MK itu termasuk DPR RI dan Pemerintah selaku pembuat undang-undang," kata Aris. (*)

(*Penulis adalah Muhammad Aris, SH/Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari, Jambi/Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari 2008-2013/Advokat yang berdomisili di Kabupaten Batang Hari, Jambi).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun