Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Pilgub Jambi: PAN, PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat atau PPP Bisa Usung Bapaslon Tanpa Koalisi

20 Agustus 2024   22:03 Diperbarui: 20 Agustus 2024   23:12 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dua Paslon bakal bertarung di Pilgub Jambi 2024. f: Jambione.com

Menjelang pembukaan pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2024-2029 oleh KPU Provinsi Jambi, 27-29 Agustus 2024, peta politik di Provinsi Jambi berubah drastis pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XII/2024 per 20 Agustus 2024 yang menganulir ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

Akibat putusan itu, termasuk PAN dan enam partai politik lainnya, yakni; PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB, Demokrat dan PPP akhirnya berhak mengusung bakal pasangan calon sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lainnya. Selain menguntungkan keenam  partai politik tingkat Provinsi Jambi itu, juga memberikan angin segar kepada sembilan partai politik yang gagal meraih kursi di DPRD Provinsi Jambi periode 2024-2029. Sebelum keluarnya putusan MK tersebut, hanya PAN yang memenuhi syarat mengusung Bapaslon diPilgub Jambi 2024 tanpa berkoalisi dengan partai politik lainnya.

M. Aris, SH (Ketua Presidium JaDi Kabupaten Batang Hari). f: dokpri.
M. Aris, SH (Ketua Presidium JaDi Kabupaten Batang Hari). f: dokpri.

Muhammad Aris, SH, Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari mencoba mencermati perkembangan peta politik di Provinsi Jambi yang saat ini memunculkan dua bapaslon, yakni; Al Haris-Abdullah Sani dan Romi Hariyanto-Saniatul Lativa. Pasangan Al-Haris-Abdullah Sani saat ini telah mendapat rekomendasi dukungan dari sejumlah partai politik dan telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri di KPU Provinsi Jambi, sementara pasangan Romi Hariyanto-Saniatul Lativa belum ada kepastian partai mana yang menjadi pengusungnya diluar Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang telah memberikan rekomendasi dukungan. "Pasangan Al Haris-Sani diatas angin, tapi pasangan Romi-Saniatul terbuka besar mendapatkan rekomendasi dukungan partai politik pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XII/2024," kata Aris.

maskot
maskot "ASRI" Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Jambi. f:kpu provinsi jambi.

Menurut Aris, pasangan Romi Hariyanto-Saniatul Lativa ini cukup hanya mendapatkan satu rekomendasi dukungan dari salahsatu partai politik saja, diantaranya; PDI Perjuangan, Gerindra, NasDem dan Golkar yang saat ini belum menentukan arah dukungan di Pilgub Jambi, maka pasangan gado-gado yang berasal dari Kabupaten Tanjab Barat dan Tebo ini, dinilai akan memenuhi persyaratan untuk bisa mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Jambi sebagai bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2024-2029.

Bila kita mencerna dari amar putusan MK tersebut, kata Aris, untuk Provinsi Jambi masuk dalam kategori provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

Jumlah daftar pemilih tetap dalam Pemilu 2024 di Provinsi Jambi berdasarkan keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 16 Tahun 2023 sebesar 2.676.107 pemilih, sementara suara sah total berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor  44 Tahun 2024 adalah 2.023.578 suara sah.

Adapun rincian perolehan suara partai politik pada Pemilihan anggota DPRD Provinsi Jambi 2024-2029 adalah PKB 172.647 suara, Gerindra 228.988 suara, PDI Perjuangan 263.071 suara, Golkar 254.048 suara, NasDem 148.835 suara, Buruh 9.966 suara, Gelora 14.639 suara, PKS 139.415 suara, PKN 19.948 suara, Hanura 7.903 suara, Garuda 3.033 suara, PAN 328.647 suara, PBB 5.716 suara, Demokrat 190.589 suara, PSI 23.065 suara, Perindo 27.888 suara, PPP 175.103 suara dan Ummat 10.077 suara.

perolehan suara partai politik pemilu 2024 di Provinsi Jambi. f:dokpri.
perolehan suara partai politik pemilu 2024 di Provinsi Jambi. f:dokpri.

Bila kita mengintegrasikan antara amar putusan, dengan jumlah DPT dan perolehan total suara sah, maka akan kita peroleh rumusan penghitungan adalah 8,5 % x 2.023.578 suara sah = 172.004 suara, artinya ambang batas minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat mengusung bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2024-2029 adalah 172.004 suara sah. " PAN, PPP, PDI Perjuangan, Gerindra, PKB, Demokrat dan PPP meraih suara diatas 172.004 suara, artinya keenam partai ini memenuhi ambang batas minimal perolehan suara sah untuk mengusung bapaslon tanpa harus berkoalisi atau menggabungkan diri dengan partai politik lainnya, jelas Aris yang juga mantan Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari 2008-2013 ini.

penghitungan ambang batas minimal perolehan suara partai politik sebagai syarat mengusung bapaslon pigub Jambi 2024. f: dokpri.
penghitungan ambang batas minimal perolehan suara partai politik sebagai syarat mengusung bapaslon pigub Jambi 2024. f: dokpri.

Sementara partai politik peraih kursi di DPRD Provinsi Jambi yang tidak memenuhi syarat ambang batas minimal perolehan suara untuk bisa mengusung pasangan calon adalah NasDem dan PKS yang hanya meraih suara dibawah ambang batas minimal 172.004 suara, sehingga kalau mau mengusung bapaslon, NasDem dan PKS harus berkoalisi (bergabung) dengan parpol lainnya. "Kalau 9 partai politik yang tidak meraih kursi di pemilu 2024, suaranya digabung, diperoleh total 122.235 suara, artinya belum memenuhi ambang batas minimal mengusung bapaslon dan harus berkoalisi dengan parpol peraih kursi di DPRD Provinsi Jambi," jelas Aris yang juga berprofesi advokat ini.

Adapun sembilan partai politik non parlemen itu adalah partai Buruh, Gelora, PKN, Hanura, Garuda, PBB, PSI, Perindo dan Ummat. "Pasca putusan MK, peluang pasangan Romi-Saniatul mendapatkan tambahan dukungan partai terbuka lebar, setelah PSI memberikan dukungan. Sementara pasangan Al Haris-Sani tinggal mendaftar diri ke KPU Provinsi Jambi," kata Aris.

Dengan adanya putusan MK tersebut, lanjut Aris, peluang peserta Pilgub Jambi dengan satu pasangan calon (calon tunggal)  melawan kotak kosong semakin mengecil dan semakin terbuka lebar pertarungan pasangan Al Haris-Abdullah Sani dengan Romi Hariyanto-Saniatul Lativa. tinggal lagi, bagaimana perjuangan pasangan Romi Hariyanto-Saniatul Lativa dipenghujung masa pendaftaran mendapatkan rekomendasi dukungan dari partai politik, khususnya partai politik yang belum menentukan arah dukungannya di Pilgub Jambi. Siapa yang menjadi pemenang, kita tunggu hasil pemungutan suara 27 Nopember 2027 mendatang. (*)

(*Penulis adalah Muhammad Aris, SH/Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari/Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari 2008-2013/Advokat berdomisili di Kabupaten Batang Hari).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun