Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pilkada Serentak 2024: Kewenangan Lembaga Pemantau Pemilihan Dipreteli

18 Agustus 2024   20:16 Diperbarui: 18 Agustus 2024   20:40 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
M. Aris, SH (kanan/Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Kab. Batang Hari menerima sertifikat Akreditasi dari KPUD, 19 Juli 2024. f:dokpri

Calon Tunggal Sah.

Peserta Pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon secara aturan sah dan konstitusional. Ada beberapa regulasi yang memperbolehkan calon tunggal pilkada, yakni; Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 100/PUU-XIII/2015, Pasal 54C UU Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah konstitusi RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Peraturan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkaran Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dengan Satu Pasangan Calon.

Terima Sertifikat Terakreditasi.

Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari adalah lembaga resmi pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024 yang telah menerima sertifikasi akreditasi dari KPU Kabupaten Batang Hari pada tanggal 19 Juli 2024 dengan nomor sertifikat akreditasi : 444/PP.03.2/1504/2024. selain itu, JaDi Kabupaten Batang Hari juga telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Batang Hari dengan Surat Keterangan Pemberitahuan Keberadaan Organisasi Nomor 220/337/Bakesbangpol/V/2024,  tanggal 4 Juni 2024. Selain itu, secara nasional, juga telah disahkan Keputusan Menteri Hukum  dan HAM RI No. AHU-0015904.AH.01.07.TAHUN 2018, tanggal 19 Desember 2018 dengan suatu perkumpulan berbanadan hukum bernama Jaringan Demokrasi Indonesia yang disingkat JaDi.

JaDi Kab. Batang Hari menerima sertifikat akretditas pemantau pemilihan.f: dokpri.
JaDi Kab. Batang Hari menerima sertifikat akretditas pemantau pemilihan.f: dokpri.

Peserta Calon Tunggal Meningkat.

peserta calon tunggal Pilkada di Indonesia terus meningkat. f:dokpri
peserta calon tunggal Pilkada di Indonesia terus meningkat. f:dokpri

Tren peserta calon tunggal pilkada terus mengalami peningkatan yang signifikan. Pada Pilkada 2015 tercatat tiga daerah yang menggelar pemilihan satu pasangan calon yang berhadapan dengan kotak kosong, lalu meningkat menjadi sembilan daerah pada Pilkada 2017. Selanjutnya, pada Pilkada 2018 menjadi 16 daerah dan jumlah daerah meningkat menjadi 25 daerah pada Pilkada 2020. "melihat kondisi peta politik nasional, tidak menutup kemungkinan pada Pilkada Serentak 2024 akan meningkat daerah yang menggelar Pilkada dengan calon tunggal," ungkap Aris. (*)

(*Penulis adalah Muhammad Aris, SH/Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari/Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari 2008-2013/Advokat berdomisili di Kabupaten Batang Hari, Jambi).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun