"Lembaga JaDi Batang Hari diharapkan menjadi penyeimbang yang mampu memberikan kontribusi positif melalui pemahaman regulasi tentang kepemiluan dan pilkada untuk memastikan semua tahapan pemilihan dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Amir Hamzah, Kepala Diskominfo Kab. Batang Hari.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang Hari mengharapkan lembaga Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari berperan aktif dalam memberikan edukasi politik melalui pengembangan kehidupan berdemokrasi kepada masyarakat yang kini sedang dihadapkan berjalannya tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Melalui edukasi ini, partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS menyalurkan hak suaranya bisa tercapai maksimal.
Harapan tersebut, disampaikan Amir Hamzah, SE. M.Si, selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batang Hari dihadapan M. Aris, SH (Ketua Presidium JaDi Kabupaten Batang Hari dan Ahmad Iqbal, SH, MH (Sekretaris Presidium JaDi Kabupaten Batang Hari) pada pertemuan yang bertajuk silaturahmi, koordinasi dan pengenalan lembaga JaDi Kabupaten Batang Hari kepada Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui Diskominfo Kabupaten Batang Hari. Â Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kadis Kominfo Kabupaten Batang Hari, Jumat (26/7) juga dihadiri Roni, S.Kom (Sekretaris Diskominfo Kabupaten Batang Hari) dan Saiful Anwar salah satu pejabat senior di Diskominfo Kabupaten Batang Hari.
Selain menjadi lembaga resmi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024, kata Amir Hamzah yang juga mantan Jurnalis Jambi Ekspress ini, lembaga ini juga mampu menjadi penyeimbang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pemantau pemilihan diantara KPU Kabupaten Batang Hari dan Bawaslu Kabupaten Batang Hari, sehingga penyelenggaraan Pilkada Batang Hari dapat berjalan secara demokratis yang berdasarkan asas langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil. "Lembaga JaDi Batang Hari diharapkan menjadi penyeimbang yang mampu memberikan konstribusi positif melalui pemahaman regulasi tentang kepemiluan dan pilkada untuk memastikan semua tahapan pemilihan dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Amir.
Namun demikian, Pihak Diskominfo Kabupaten Batang Hari sangat berterima kasih kepada Pengurus JaDi Kabupaten Batang Hari yang bersedia meluangkan waktu kepada kami, ungkap Amir, untuk bersilaturahmi dan menyamakan persepsi dalam rangka pengembangan kehidupan berdemokrasi di Bumi Serentak Bak Regam sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. "Pengembangan kehidupan berdemokrasi sangat penting dilakukan secara kontinyu kepada masyarakat, dan harapan kami, lembaga JaDi Kabupaten Batang Hari dapat mengambil peran tersebut dan menjadi garda terdepan," harap Amir.
Sementara itu, M. Aris, SH (Ketua Presidium JaDi Kabupaten Batang Hari didampingi Ahmad Iqbal, SH, MH (Sekretaris Presidium JaDi Kabupaten Batang Hari), mengatakan bahwa salahsatu tujuan berkunjung dan bersilaturahmi ke Diskominfo Kabupaten Batang Hari, yang pertama, untuk memperkenalkan diri lembaga JaDi Kabupaten Batang Hari kepada Pemerintah Daerah yang telah terdaftar resmi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Batang Hari terhitung 4 Juni 2024 dan kedua, menyampaikan bahwa JaDi Kabupaten Batang Hari telah resmi menjadi lembaga pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024 yang telah terakreditasi dari KPU Kabupaten Batang Hari per 19 Juli 2024. "Melalui silaturahmi ini, berharap Diskominfo dapat menyebarluaskan informasi ke OPD dilingkungan Pemkab Batang Hari, bahwa JaDi Kabupaten Batang Hari adalah lembaga resmi pemantau Pilkada Batang Hari dan telah terdaftar di Bakesbangpol Batang Hari, sehingga nanti di lapangan tidak lagi terjadi miskomunikasi yang dapat menghambat tugas dan wewenang masing-masing," kata Aris, yang juga Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari 2008-2013 ini Â
Terdaftar di Kemenkumham.
Jaringan Demokrasi Indonesia atau disingkat JaDi adalah suatu perkumpulan berbadan hukum yang didirikan oleh para mantan Penyelenggara Pemilu yang terbentuk di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2018 yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum  dan HAM RI No. AHU-0015904.AH.01.07.TAHUN 2018, tertanggal 19 Desember 2018.