Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Sah, JaDi Batang Hari Resmi Pemantau Pilkada Batang Hari 2024.

19 Juli 2024   16:08 Diperbarui: 20 Juli 2024   06:51 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dewan Pengawas JaDi Kabupaten Batang Hari (Dokpri)

"Lembaga JaDi Kabupaten Batang Hari resmi menjadi lembaga Pemantau Pilkada Batang Hari 2024 setelah terakreditasi dari KPU Kabupaten Batang Hari per 19 Juli 2024"

Setelah melalui proses verifikasi dokumen administrasi ketat, KPU Kabupaten Batang Hari akhirnya memberikan sertifikat akreditasi kepada lembaga Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari sebagai pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari tahun 2024 berdasarkan sertifikat KPU Kabupaten Batang Hari Nomor. 444/PP.03.2/1504/2024 tertanggal 19 Juli 2024.

Penyerahan sertifikat pemantau pemilihan tersebut diserahkan langsung Ketua KPU Kabupaten Batang Hari, Ahmad Halim, S.Pd.I kepada M. Aris, SH sebagai Ketua Presidium JaDi Kabupaten Batang Hari disela-sela acara rapat kerja dan focus grup discussion (FGD) dalam rangka mitigasi potensi kerawanan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari tahun 2024 bertempat di aula Balai Guru Penggerak Provinsi Jambi di Muara Bulian, 19 Juli 2024 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Batang Hari.

Penyerahan sertifikat akreditasi  dari Ahmad Halim (Ketua KPUBatang Hari)  kepada M. Aris, SH (Ketua Presidium JaDi Batang Hari). f: dokpr.i
Penyerahan sertifikat akreditasi  dari Ahmad Halim (Ketua KPUBatang Hari)  kepada M. Aris, SH (Ketua Presidium JaDi Batang Hari). f: dokpr.i

"Sampai hari ini (19/7/2024), JaDi Kabupaten Batang Hari satu-satunya lembaga yang mendaftarkan diri dan telah terakreditasi sebagai Pemantau Pilkada Batang Hari 2024, tidak hanya itu, juga satu-satunya lembaga pemantau pemilihan resmi yang terakreditasi di Provinsi Jambi, dan kami sangat berharap JaDi Batang Hari mampu memberikan kontribusi positif dalam pengawasan disetiap tahapan pilkada, sehingga pilkada dapat berjalan aman, lancar dan sesuai aturan yang berlaku," ungkap Ahmad Halim, Ketua KPU Kabupaten Batang Hari.

JaDi Kabupaten Batang Hari resmi menjadi lembaga Pemantau Pilkada Batang Hari 2024. f: dokpri
JaDi Kabupaten Batang Hari resmi menjadi lembaga Pemantau Pilkada Batang Hari 2024. f: dokpri

Legalitas JaDi.

Jaringan Demokrasi Indonesia atau disingkat JaDi adalah suatu perkumpulan berbadan hukum yang didirikan oleh para mantan Penyelenggara Pemilu yang terbentuk di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2018 yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum  dan HAM RI No. AHU-0015904.AH.01.07.TAHUN 2018.  JaDI merupakan tempat berkumpulnya para mantan Penyelenggara Pemilu dari seluruh Indonesia, sebagai wadah atau tempat bersilaturahmi serta bertukar pikiran untuk kepentingan Bangsa dan Negara Republik Indonesia berkaitan dengan upaya turut serta dalam pengembangan demokrasi dan pendidikan kepemiluan baik pada tingkat nasional dan daerah. Adapun para pendiri dari JaDi merupakan mantan Komisioner KPU RI dan Bawaslu RI adalah Juri Ardiantoro, S.Pd, M.Si, Ph.D (Komisioner KPU RI 2012-2017 & Ketua KPU RI 2016-2017), Ferry Kurnia Riskiansyah (Komisioner KPU RI 2012-2017), Sigit Pamungkas (Komisioner KPU RI 2012-2017), Hadar Nafis Gumay (Komisioner KPU RI 2012-2017), Nasrullah (Komisioner Bawaslu RI 2012-2017), Nelson Simanjuntak (Komisioner Bawaslu RI 2012-2017), Endang Wihdatingtyas (Komisioner Bawaslu RI 2012-2017) dan Ida Budhiarti (Komisioner KPU RI 2012-2017).

logo Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari. f:dokpri.
logo Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari. f:dokpri.

Untuk di Kabupaten Batang Hari sendiri, Sekretariat dan Pengurus JaDi Kabupaten Batang Hari telah didaftarkan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Batang Hari dan telah diakui keberadaannya oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari dengan dikeluarkannya surat keterangan pemberitahuan keberadaan organisasi Nomor. 220/337/Bakesbangpol/V/2024 tertanggal 4 Juni 2024 dari Bakesbangpol Kabupaten Batang Hari.

Pengurus JaDi.

Komposisi kepengurusan JaDi Kabupaten Batang Hari 2021-2026 diisi sebagian besar para mantan penyelenggara pemilu Kabupaten Batang Hari, untuk dewan pengawas diisi oleh Muhklis, M.Pd.I (Komisioner KPU Batang Hari periode 2008-2013/Dosen UIN STS Jambi/Timsel calon anggota Bawaslu kabupaten/kota periode 2023-2028) dan Asiyah, M.Hi (Komisioner KPU Batang Hari 2008-2013/Dosen IAI Nusantara Batang Hari/Timsel calon anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2023-2028). 

Dewan Pengawas JaDi Kabupaten Batang Hari (Dokpri)
Dewan Pengawas JaDi Kabupaten Batang Hari (Dokpri)

Sedangkan untuk posisi Ketua presidium JaDi Batang Hari dipercayakan kepada M. Aris, SH (Komisioner KPU Batang Hari 2008-2013/Tim Ahli DPRD Kabupaten Batang Hari/Advokat), posisi Sekretaris ditempati Ahmad Iqbal, SH, MH (mantan anggota Panwaslu Kabupaten Batang Hari/advokat/dosen IAI Nusantara Batang Hari) dan Nur Hikmah, SE, ME (dosen IAI Nusantara Batang Hari) sebagai Bendahara JaDi Kabupaten Batang Hari.

Pimpinan Presidium JaDi Kabupaten Batang Hari (Dokpri)
Pimpinan Presidium JaDi Kabupaten Batang Hari (Dokpri)

Kemudian pengurus lainnya, diantaranya; M. Zamani, S.HI (Ketua KPU Kabupaten Batang Hari 2013-2018), Amin Hadori, S.Ag (Komisioner KPU Batang Hari 2013-2018), Zawawi, S.Pd (Komisioner KPU Batang Hari 2010-2013 dan 2013-2018), Lukman Hakim, SP (mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Batang Hari/Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Batang Hari), Drs. Supri Panigoran (mantan anggota Panwaslu Kabupaten Batang Hari/Tim Ahli DPRD Kabupaten Batang Hari), Idi Amin Dongoran, S.Ag (Komisioner KPU Batang Hari 2003-2008), Mahfud (mantan anggota Panwascam Muara Bulian). Selain diisi oleh mantan penyelenggara pemilu, anggota JaDi Kabupaten Batang Hari beranggotakan akademisi yang punya perhatian besar terhadap perkembangan dan pembangunan demokrasi Indonesia khususnya di Kabupaten Batang Hari, diantaranya; Dr. Mahdayeni, M.Si (dosen IAI Nusantara Batang Hari), Sopian, SH, MH (dosen IAI Nusantara Batang Hari), Fahmi, S.Pd.I, M.Pd.I (dosen IAI Nusantara Batang Hari), Fikri Jufri, S.Pd, M.Pd (dosen IAI Nusantara Batang Hari) dan lainnya.

Hak Pemantau.

Bila kita berpedoman pada ketentuan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 50 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka lembaga pemantau Pemilihan mempunyai hak, yakni mendapatkan akses di wilayah Pemilihan, mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan, mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan Pemilihan dari tahap awal sampai tahap akhir, berada di lingkungan TPS pada hari pemungutan suara dan memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara, mendapatkan akses informasi dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan.

Kewajiban Pemantau.

Selain hak, lembaga Pemantau Pemilihan juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai tertuang dalam ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Pasal 51 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Adapun kewajiban lembaga pemantau Pemilihan adalah mematuhi kode etik pemantau Pemilihan yang diterbitkan oleh KPU, mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah atau tempat tertentu atau meninggalkan TPS atau tempat penghitungan suara dengan alasan keamanan, menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan berlangsung, menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan penghitungan suara kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota serta pengawas penyelenggara Pemilihan sebelum pengumuman hasil pemungutan suara, menghormati peranan, kedudukan dan wewenang penyelenggara Pemilihan serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada penyelenggara Pemilihan dan kepada Pemilih, melaksanakan perannya sebagai pemantau Pemilihan secara objektif dan tidak berpihak dan membantu Pemilih dalam merumuskan pengaduan yang disampaikan kepada pengawas Pemilihan.

Legal Standing.

Lembaga Pemantau Pemilihan ternyata memiliki peranan yang sangat vital dan menentukan arah perjalanan penyelenggaraan pesta demokrasi di suatu daerah yang tentunya tidak banyak diketahui oleh masyarakat. Hanya saja, kewenangan lembaga pemantau Pilkada ini memiliki power pada saat pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah  yang hanya diikuti satu pasangan calon saja. Cikal bakal semakin besarnya kewenangan lembaga pemantau pemilihan pasca putusan Mahkamah Konstitusi memperbolehkan peserta Pilkada diikuti satu pasangan calon di suatu daerah melalui putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015.

Pasca keluarnya putusan MK tersebut, KPU dan MK membuat terobosan baru dan memberikan kewenangan kepada lembaga pemantau pemilihan ikut terlibat langsung dalam proses penyelenggaraan tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah khususnya yang hanya diikuti satu pasangan calon.

Apa saja terobosan itu?, menurut penulis, bila kita mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, sangat tegas menyebutkan, bahwa lembaga pemantau pemilihan memiliki legal standing (hak untuk mengajukan gugatan) terhadap hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah ditetapkan penyelenggara pilkada ke Mahkamah Konstitusi. lembaga pemantau pemilihan menpunyai legal standing sebagaimana dituangkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 5 Tahun 2020, lembaga pemantau pemilihan bisa menjadi pihak pemohon dalam perkara hasil pemilihan bilamana peserta pilkada di suatu daerah hanya satu pasangan calon saja. "Lembaga pemantau pemilihan mempunyi legal standing sebagai pihak pemohon dalam perkara hasil pemilihan dengan satu syarat lembaga pemantau itu telah terakreditasi dari lembaga penyelenggara pemilihan," jelas penulis.

Aktip di TPS.

Bagaimana keterlibatan lembaga pemantau pemilihan dalam tahapan penyelenggaraan yang hanya diikuti satu pasangan calon peserta Pilkada?, bila kita berpijak pada ketentuan Pasal 17 A ayat (1) dan Pasal 21 A Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota Dengan Satu Pasangan Calon, menerangkan bahwa peserta rapat pemungutan suara dan rekapitulasi penghitungan suara dalam pemilihan satu pasangan calon terdiri dari KPPS, pemilih, saksi, pemantau pemilihan dan Panwas Kecamatan atau Panwas TPS.

Menariknya, lembaga Pemantau Pemilihan dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur pemungutan dan penghitungan suara kepada KPPS di TPS apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, lembaga pemantau pemilihan juga diberi wewenang menandatangani dan mendapatkan formulir model C Hasil-KWK dan memiliki kewenangan untuk mengajukan keberatan pada setiap jenjang terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan suara apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan serta berhak mendapatkan salinan berita acara rekapitulasi penghitungan suara disetiap jenjang.

Dengan demikian, kehadiran JaDi Kabupaten Batang Hari sebagai lembaga pemantau pemilihan Pilkada Batang Hari untuk pertamakalinya pertamakalinya,  akan terus mengawal dan memastikan seluruh tahapan pemilihan Bupati dan Wakik Bupati Batang Hari 202r berjalan aman dan lancar sesuai regulasi yang berlaku. (*)

(*Penulis adalah Muhammad Aris, SH/Ketua PresidiumJaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari/Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari 2008-2013/Advokat yang berdomisili di Kabupaten Batang Hari).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun