Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Sah, JaDi Batang Hari Resmi Pemantau Pilkada Batang Hari 2024.

19 Juli 2024   16:08 Diperbarui: 20 Juli 2024   06:51 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
logo Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari. f:dokpri.

Komposisi kepengurusan JaDi Kabupaten Batang Hari 2021-2026 diisi sebagian besar para mantan penyelenggara pemilu Kabupaten Batang Hari, untuk dewan pengawas diisi oleh Muhklis, M.Pd.I (Komisioner KPU Batang Hari periode 2008-2013/Dosen UIN STS Jambi/Timsel calon anggota Bawaslu kabupaten/kota periode 2023-2028) dan Asiyah, M.Hi (Komisioner KPU Batang Hari 2008-2013/Dosen IAI Nusantara Batang Hari/Timsel calon anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2023-2028). 

Dewan Pengawas JaDi Kabupaten Batang Hari (Dokpri)
Dewan Pengawas JaDi Kabupaten Batang Hari (Dokpri)

Sedangkan untuk posisi Ketua presidium JaDi Batang Hari dipercayakan kepada M. Aris, SH (Komisioner KPU Batang Hari 2008-2013/Tim Ahli DPRD Kabupaten Batang Hari/Advokat), posisi Sekretaris ditempati Ahmad Iqbal, SH, MH (mantan anggota Panwaslu Kabupaten Batang Hari/advokat/dosen IAI Nusantara Batang Hari) dan Nur Hikmah, SE, ME (dosen IAI Nusantara Batang Hari) sebagai Bendahara JaDi Kabupaten Batang Hari.

Pimpinan Presidium JaDi Kabupaten Batang Hari (Dokpri)
Pimpinan Presidium JaDi Kabupaten Batang Hari (Dokpri)

Kemudian pengurus lainnya, diantaranya; M. Zamani, S.HI (Ketua KPU Kabupaten Batang Hari 2013-2018), Amin Hadori, S.Ag (Komisioner KPU Batang Hari 2013-2018), Zawawi, S.Pd (Komisioner KPU Batang Hari 2010-2013 dan 2013-2018), Lukman Hakim, SP (mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Batang Hari/Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Batang Hari), Drs. Supri Panigoran (mantan anggota Panwaslu Kabupaten Batang Hari/Tim Ahli DPRD Kabupaten Batang Hari), Idi Amin Dongoran, S.Ag (Komisioner KPU Batang Hari 2003-2008), Mahfud (mantan anggota Panwascam Muara Bulian). Selain diisi oleh mantan penyelenggara pemilu, anggota JaDi Kabupaten Batang Hari beranggotakan akademisi yang punya perhatian besar terhadap perkembangan dan pembangunan demokrasi Indonesia khususnya di Kabupaten Batang Hari, diantaranya; Dr. Mahdayeni, M.Si (dosen IAI Nusantara Batang Hari), Sopian, SH, MH (dosen IAI Nusantara Batang Hari), Fahmi, S.Pd.I, M.Pd.I (dosen IAI Nusantara Batang Hari), Fikri Jufri, S.Pd, M.Pd (dosen IAI Nusantara Batang Hari) dan lainnya.

Hak Pemantau.

Bila kita berpedoman pada ketentuan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 50 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka lembaga pemantau Pemilihan mempunyai hak, yakni mendapatkan akses di wilayah Pemilihan, mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan, mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan Pemilihan dari tahap awal sampai tahap akhir, berada di lingkungan TPS pada hari pemungutan suara dan memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara, mendapatkan akses informasi dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan.

Kewajiban Pemantau.

Selain hak, lembaga Pemantau Pemilihan juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai tertuang dalam ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Pasal 51 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Adapun kewajiban lembaga pemantau Pemilihan adalah mematuhi kode etik pemantau Pemilihan yang diterbitkan oleh KPU, mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah atau tempat tertentu atau meninggalkan TPS atau tempat penghitungan suara dengan alasan keamanan, menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan berlangsung, menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan penghitungan suara kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota serta pengawas penyelenggara Pemilihan sebelum pengumuman hasil pemungutan suara, menghormati peranan, kedudukan dan wewenang penyelenggara Pemilihan serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada penyelenggara Pemilihan dan kepada Pemilih, melaksanakan perannya sebagai pemantau Pemilihan secara objektif dan tidak berpihak dan membantu Pemilih dalam merumuskan pengaduan yang disampaikan kepada pengawas Pemilihan.

Legal Standing.

Lembaga Pemantau Pemilihan ternyata memiliki peranan yang sangat vital dan menentukan arah perjalanan penyelenggaraan pesta demokrasi di suatu daerah yang tentunya tidak banyak diketahui oleh masyarakat. Hanya saja, kewenangan lembaga pemantau Pilkada ini memiliki power pada saat pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah  yang hanya diikuti satu pasangan calon saja. Cikal bakal semakin besarnya kewenangan lembaga pemantau pemilihan pasca putusan Mahkamah Konstitusi memperbolehkan peserta Pilkada diikuti satu pasangan calon di suatu daerah melalui putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun