Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Sengketa Pemilu, PDIP Gugat 5 TPS di Batang Hari ke MK

18 April 2024   17:27 Diperbarui: 18 April 2024   18:37 836
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Mahkamah Konstitusi RI yang beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat. f:News-Republika.

"Bila ada pihak yang tidak menerima dengan hasil Pemilu, sesuai Pasal 474 ayat (1)  UU Pemilu, pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi RI"

M. Aris, SH/Advokat dokpri
M. Aris, SH/Advokat dokpri

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) resmi mengajukan gugatan/permohonan pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Hal ini terungkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman resmi mahkamah konstitusi RI: www.mkri.id, bahwa permohonan PDIP yang dibuat tanggal 24 Maret 2024 atasnama Megawati Soekarno Putri selaku Ketua Umum DPP PDI Perjuangan dan Hasto Kristanto selaku Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan  telah mengkuasakan kepada Tim Advokat yang tergabung dalam Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan ditujukan kepada Ketua Mahkamah konstitusi RI, dengan nomor tanda terima : 82-01-03-05/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Dalam pokok permohonan pemohon (PDIP), diduga terjadi selisih suara antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan PDI Perjuangan yang merupakan akibat dari penggunaan hak pilih yang tidak sesuai dengan regulasi, pemilih ganda, pemilih pendamping yang mencoblos tanpa mendapatkan izin dari pemilih yang sakit, dan penggunakan hak suara bagi pemilih DPTb (daftar pemilih tambahan) yang tidak sesuai dengan regulasi yang tersebar di sejumlah TPS di Daerah Pemilihan Jambi 2 (Kabupaten Batang Hari- Kabupaten Muaro Jambi).

Khusus untuk Kabupaten Batang Hari dalam pokok permohonan tersebut, terdapat 5 (lima) TPS yang masuk dalam materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi RI, yakni;  TPS 2 dan  TPS 4 Kembang Seri Kecamatan Maro Sebu Ulu, TPS 2 Sungai Rengas Kecamatan Marosebo Ulu, TPS 2 desa Olak Kemang Kecamatan Marosebo Ulu dan TPS 3 Rantau Puri Kecamatan Muara Bulian.

Dalam pokok permohonan pemohon di TPS 2 dan  TPS 4 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu diduga terdapat pemilih ganda, pada TPS 2 Sungai Rengas ada indikasi pemilih yang terdaftar dalam DPTb menggunakan lima surat suara dan persoalan ini sama yang terjadi di TPS 2 Olak Kemang, sedangkan di TPS 3 Rantau Puri pemilih pendamping yang mencoblos tanpa mendapatkan izin dari pemilih yang sakit.

Menanggapi permohonan gugatan dari PDI perjuangan, M. Nuh, anggota Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari, mengatakan dengan bijak, bahwa apabila ada pihak yang merasa keberatan atas hasil Pemilu yang telah diputuskan oleh Penyelenggara Pemilu terkait penetapan perolehan suara, jalur yang tepat adalah mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi RI berdasarkan ketentuan UU Pemiu. "Kita siap, kalau memang ada pihak yang mengajukan keberatan ke MK, karena itu memang jalur resminya," kata Nuh saat ditemui di kantor KPU Kabupaten Batang Hari di Jalan Jenderal Sudirman, Muara Bulian (18/4).

Pihak KPU Kabupaten Batang Hari sendiri, kata Nuh sudah menerima salinan materi permohonan pemohon kepada kami selaku pihak termohon dari MK. "Ada 5 TPS di Kabupaten Batang Hari yang masuk pokok permohonan oleh pemohon ke MK," jelasnya.

Menurutnya, dalam pelaksanaan penyelenggaran Pemilu 2024 di Kabupaten Batang Hari dinilai telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan prosedur berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Berdasarkan pandangan penulis, bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD secara nasional peserta Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi  sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (*)

(*Muhammad Aris, SH/Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kabupaten Batang Hari dan Advokat berdomisili di Kabupaten Batang Hari, Jambi)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun