"Perseorangan calon anggota DPR dan DPRD dalam satu partai politik yang sama punya hak mengajukan permohonan pembatalan penetapan perolehan suara hasil Pemilu 2024 kepada Mahkamah konstitusi dengan syarat mendapat persetujuan tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik bersangkutan"Â
TIDAK hanya perselisihan suara antara partai politik peserta pemilu dapat diajukan permohonan pembatalan penetapan  perolehan suara hasil pemilihan umum 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Keputusan KPU, tapi juga calon perseorangan anggota DPR dan DPRD dalam satu partai politik yang sama diperbolehkan.
Menurut M. Aris, SH, Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari, mengungkapkan, terjadinya PSU (pemungutan suara ulang) di sejumlah daerah di Indonesia termasuk di Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi (TPS 3 dan 8 di Desa Lubuk Ruso Kecamatan Pemayung dan TPS 3 Desa Pelayangan dan TPS 4 desa Suka Ramai Kecamatan Muara Tembesi digelar PSU 24 Februari 2024) pasca pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu, dapat menjadi potensi penyebab muncul permohonan gugatan PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) kepada MK. Tentunya, pelaksanaan PSU itu ada pihak-pihak (caleg) yang merasa dirugikan, awalnya merasa meraih suara terbanyak, setelah PSU menjadi kalah dalam perolehan suara, atas kekalahan tersebut berpotensi kehilangan meraih kursi di lembaga legislatif. "Perseorangan calon anggota DPR dan DPRD dalam satu partai politik yang sama diperbolehkan mengajukan permohonan PHPU kepada MK," jelas Aris yang juga berprofesi Advokat ini.
Hanya saja, kata Aris, terhadap perseorangan calon anggota DPR dan DPRD dalam satu partai politik yang sama yang akan mengajukan permohonan gugatan harus mendapat persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari partai politik yang bersangkutan dan dinyatakan dalam permohonannya. "Persetujuan tertulis dari pimpinan partai politik bersangkutan tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum anggota DPR dan DPRD," jelas Aris.
Selain itu, perselisihan hasil pemilu juga secara tegas diatur melalui ketentuan Pasal 473 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa perselisihan hasil pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional. Selanjutnya perselisihan penetapan perolehan suara hasilpemilu anggota DPR, DPD dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat mempengaruhi perolehan kursi peserta pemilu. "Peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan hasil perhitungan suara perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi," kata Aris.
Permohonan diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasilpemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional yang ditetapkan KPU. "Tentunya, para pemohon yang ingin mengajukan permohonan pembatalan penetapan perolehan suara yang ditetapkan KPU, pastinya sebagai pemohon harus didukung alat bukti," ungkap mantan jurnalis Jambi Independent ini. (*Muhammad Aris, SH/Ketua JaDi  Kabupaten Batang Hari dan Advokat berdomisili di Kabupaten Batang Hari, Jambi).
Permohonan diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasilpemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional yang ditetapkan KPU. "Tentunya, para pemohon yang ingin mengajukan permohonan pembatalan penetapan perolehan suara yang ditetapkan KPU, pastinya sebagai pemohon harus didukung alat bukti," ungkap mantan jurnalis Jambi Independent ini. (*Muhammad Aris, SH/Ketua JaDi  Kabupaten Batang Hari dan Advokat berdomisili di Kabupaten Batang Hari, Jambi).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H